Anggota Dewan Klaten Sosialisasikan RPJMD 2025-2029 di Kecamatan Ngawen, Tekankan Kesejahteraan  Masyarakat

Peristiwa98 Dilihat

KLATEN, wartaintegritas.com – Sosialisasi mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Klaten Tahun 2025–2029 terus digencarkan.  Salah satu anggota dewan,  Tarno, bersama rekan-rekannya (Komisi IV), baru-baru ini melaksanakan sosialisasi di wilayah Kecamatan Ngawen, khususnya di Candirejo, Ngawen, untuk memastikan masyarakat memahami dokumen pembangunan daerah tersebut pada hari Senin (24/11/25).

Dalam kesempatan tersebut, Tarno  anggota dewan  menjelaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) mengenai RPJMD Klaten Tahun 2025–2029, yaitu Perda Nomor 3 Tahun 2025, telah ditetapkan beberapa waktu yang lalu.

Inti dari RPJMD ini harus selaras dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Klaten periode 2025-2029.  Hal ini bertujuan agar program-program yang dijalankan memiliki kesatuan arah, bahkan sampai ke tingkat desa.

Visi pembangunan Kabupaten Klaten 2025-2029 adalah “Terwujudnya Kabupaten Klaten Yang Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan” Jelasnya.

RPJMD 2025-2029 memuat 10 Program Prioritas MENANGKAN Klaten yang menjadi fokus pembangunan lima tahun ke depan. Beberapa program prioritas yang disebutkan dalam sosialisasi tersebut antara lain:  Pembangunan Infrastruktur: Program “Dalan alus, padang, dan banyu lancar” (Jalan halus, terang, dan air lancar), Peningkatan Kesejahteraan: Kesehatan dan pendidikan gratis, serta sembako gratis, hanya dengan menggunakan KTP, UMKM berbasis perizinan yang mudah, termasuk program “Bela beli produk UMKM” dan perluasan lapangan kerja,  Kesehatan gratis, dan Dukungan untuk Masyarakat: Program insentif untuk guru ngaji, guru honorer, penjaga tempat ibadah, kader posyandu, PKK, Hansip, relawan, RT, dan RW.

Tarno pun  menekankan bahwa seluruh program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Klaten. Sosialisasi ini penting agar masyarakat memahami arah kebijakan daerah dan mengetahui program-program yang dapat mereka akses.

Beliau juga menambahkan bahwa dokumen RPJMD ini sudah dikoordinasikan hingga tingkat pusat dan perubahan hanya dapat dilakukan apabila terjadi kejadian luar biasa dan melalui izin dari tingkat provinsi hingga pusat.

(Benyamin Hadinagoro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *