Penggusuran Bangunan Liar di Aset Eks Pabrik Gula Gondang Baru

Peristiwa344 Dilihat

KLATEN, wartaintegritas.com – PTPN 1 Regional 3 (dulu PTPN 9) bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Klaten dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban dan pembongkaran bangunan liar yang berdiri di atas aset milik perusahaan, yakni di lahan eks Pabrik Gula (PG) Gondang Baru, Klaten, pada hari Kamis (4/12/2025).

Penertiban ini dilakukan setelah batas waktu yang diberikan kepada penghuni bangunan berakhir pada akhir November 2025. Bangunan-bangunan tersebut dianggap ilegal karena didirikan tanpa izin atau perjanjian kerja sama sewa-menyewa dengan pihak PTPN.

Peringatan dan Sosialisasi telah Dilakukan

Staf Unit Bisnis Manajemen Aset PTPN 1 Regional 3,  Jauhari Rahmanto,yang ditemui awak media dari wartaintegritas di tempat terpisah dari lokasi pembongkaran  menjelaskan bahwa lokasi tanah tersebut secara resmi tercatat dalam daftar aset milik PG Gondang Baru.

“Secara historis, sekitar tahun ’80-an itu sudah mulai ada bangunan di sana, Pak,” terang Jauhari.  Pihak PTPN telah beberapa kali berkoordinasi dengan pemerintah desa, kecamatan, hingga Satpol PP Klaten terkait rencana penertiban.

Sebelum penertiban, sosialisasi telah diberikan kepada pihak-pihak yang menempati lahan secara ilegal. Mereka telah diberi tenggat waktu hingga akhir November 2025 untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

“Sampai dengan saat ini dari pihak PTPN belum pernah memberikan izin terkait adanya bangunan tersebut, maupun perjanjian kerja sama,” tegas Jauhari.

Bangunan / kios sebelum dibongkar oleh petugas (Foto:Benyamin)

Rencana Pemanfaatan Aset Pasca-Penertiban

Jauhari menambahkan bahwa setelah penertiban dan pembersihan, lahan aset tersebut akan dirawat oleh PTPN agar tidak kembali ditumbuhi bangunan liar atau digunakan secara ilegal.

Mengenai pemanfaatan, ia menyebut bahwa rumah dinas dan beberapa aset lain di sekitar lokasi PG Gondang Baru merupakan objek yang akan dioptimalkan melalui kerja sama sewa-menyewa, seperti yang sudah dilakukan pada aset di sebelahnya.

Status Aset dan Toleransi UMKM

Aset di PG Gondang Baru yang tercatat dimiliki PTPN 1 Regional 3 meliputi beberapa  sertifikat, yaitu: bangunan pabrik dan lahan yang ditempati di belakang Polsek (Kepolisian Sektor).

 Jauhari juga menyinggung tentang pedagang UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) yang memanfaatkan lahan aset. Ia menyebut bahwa ada toleransi, asalkan mereka mau mengikuti mekanisme dan perjanjian kerja sama sewa-menyewa resmi dengan PTPN. Pihak perusahaan juga memastikan bahwa tidak ada kegiatan yang melanggar norma atau peraturan daerah (Perda), seperti prostitusi, yang beroperasi di sekitar aset tersebut.

Transisi PTPN

Sebagai informasi tambahan, Jauhari menjelaskan bahwa dulunya PG Gondang Baru berada di bawah naungan PTPN 9. Namun, saat ini terjadi merger (penggabungan) sehingga statusnya berubah menjadi PTPN 1 Regional 3.

Kepala Desa (Kades) Kraguman, Kecamatan Jogonalan, Klaten, Sunaryo, memimpin langsung penertiban terhadap sekitar 14 kios yang berdiri di wilayahnya secara liar di atas lahan milik  PG (Pabrik Gula) Gondang Baru. Penertiban ini dilakukan setelah adanya keluhan dari masyarakat terkait aktivitas terlarang, termasuk dugaan prostitusi, yang berlangsung di lokasi tersebut.

Tampak lurah Kraguman ikut membersihkan puing-puing untuk diangkut truk (Foto: Benyamin)

Sunaryo menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari perintah Bupati saat kunjungan kerja (sambung rasa), serta respons terhadap keresahan warga.

“Kita hanya ingin menegakkan aturan. Kita menertibkan bangunan yang liar. Bukan untuk kegiatan-kegiatan yang negatif, yang dapat menimbulkan ketidaknyamanan masyarakat,” tegas Kades Sunaryo di lokasi.

Proses dan Latar Belakang Penertiban

Proses penertiban dimulai dengan pemanggilan dan musyawarah bersama para penghuni kios pada tanggal 6 November 2025 di Balai Desa. Dalam pertemuan tersebut, yang juga melibatkan forkopimcam  (Camat, Kapolsek, Danramil), Dinas Sosial, PU, dan perangkat desa lainnya, disepakati bahwa para penghuni bersedia membongkar dan mengosongkan sendiri bangunan mereka.

Pada tanggal 27 November 2025, Pemerintah Desa telah memberikan surat pemberitahuan tindak lanjut, dan pada hari penertiban, para penghuni Kios berkumpul di Balai Desa untuk diarahkan ke lokasi.

Dugaan Pelanggaran dan Status Lahan

Bangunan-bangunan tersebut didirikan secara ilegal di atas lahan aset  milik PG Gondang Baru, yang dulunya merupakan tanah bantaran rel kereta api.

Mengenai dugaan aktivitas terlarang, Kades Sunaryo membenarkan adanya laporan dari masyarakat. “Ya ada orang yang mengatakan ya itu tadi, termasuk salah satunya prostitusi,” ungkapnya, seraya menambahkan bahwa penghuni kios diketahui selalu berganti-ganti. Ia menegaskan bahwa segala bentuk kegiatan yang melanggar etika, moral, dan agama tidak diperbolehkan.

Solusi dan Rencana Tata Ruang

Meskipun penertiban dilakukan, Pemerintah Desa telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memberikan solusi bagi para penghuni. Bagi mereka yang ingin mengubah mata pencaharian, Dinas Sosial siap memberikan pelatihan dengan syarat mendaftar terlebih dahulu.

Ke depannya, lahan yang telah ditertibkan tersebut, yang merupakan aset negara, rencananya akan dimanfaatkan kembali oleh PG Gondang Baru, salah satunya untuk pembangunan taman. Kades berharap penertiban ini dapat berjalan lancar dan menjadi solusi terbaik, dengan prinsip “Mendapatkan ikan, tetapi tidak mengeruhkan air”.

(Benyamin Hadinagoro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *