Seleksi Perangkat Desa di Kabupaten Semarang Bakal Diawasi Langsung KPK

Peristiwa419 Dilihat

KAB. SEMARANG – wartaintegritas.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang berkomitmen untuk melaksanakan seleksi perangkat desa tahun 2026 secara normatif sesuai peraturan yang berlaku. Bahkan, tidak ada jual beli jabatan. Pasalnya, kita ingin mengangkat perangkat desa yang pintar dan berkompeten. Demikian ditegaskan Bupati Semarang H Ngesti Nugraha SH MH, saat memimpin apel kesiapan pelayanan masyarakat paska Idul Fitri di halaman Kantor Camat Suruh, Selasa (31/03/2026).

“Selain itu, Pemkab Semarang akan menggandeng KPK untuk melakukan pendampingan selama proses seleksi perangkat desa. Ini dimaksudkan untuk menekan potensi penyelewengan atau pelanggaran peraturan. Telah kami rencanakan seluruh pendaftar seleksi perangkat desa akan dikumpulkan untuk mendapatkan pengarahan langsung dari KPK,” katanya.

Menurutnya, peraturan Bupati Semarang tentang seleksi perangkat desa juga akan direvisi. Sehingga tidak akan ada permainan sekecil apapun. Perbup yang baru nanti akan disosialisasikan ke Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar dipahami dan dapat menjadi pedoman utama.

Sementara itu, Kepala Dispermasdes Kab Semarang Budi Raharjo membenarkan jika akan ada seleksi perangkat desa pada tahun 2026 ini. Jumlah keseluruhannya ada 269 formasi jabatan di 132 desa yang akan diisi. Formasi tersebut adalah Sekretaris Desa (Sekdes), Kasi, Kaur, dan Kadus.

“Untuk rencana seleksi di tahun 2026 ini menunggu revisi Perbup yang masih dalam pembahasan,” tandas Ngesti Nugraha didampingi Wabup Hj Nur Arifah, dan Camat Suruh Vega Lazuardi.

(Heru Santoso)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *