Pemdes Mireng Rampungkan Bansos untuk 522 KK, Penentuan KPM Diperkuat Validasi Sistem ‘Data Sens’

Peristiwa292 Dilihat

KLATEN, wartaintegritas.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Mireng, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten, telah berhasil merampungkan penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa paket sembako. Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Jumat, 12 Desember 2025, ini merupakan realisasi bantuan untuk periode dua bulan sekaligus, mencakup alokasi bulan Oktober dan November 2025.

Distribusi ini menargetkan total 522 Kepala Keluarga (KK) yang tergolong sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Jumlah ini, menurut Sekretaris Desa Mireng, Sugiyanto, hanya merefleksikan sekitar sepertiga dari total populasi desa, menunjukkan fokus pada sasaran yang benar-benar membutuhkan.

Akuntabilitas Bansos Diperkuat Aplikasi DtSen

Hal krusial yang ditekankan Pemdes Mireng dalam proses penyaluran kali ini adalah akuntabilitas dan ketepatan sasaran penerima. Proses penentuan KPM dipastikan telah melalui verifikasi dan validasi ketat menggunakan sistem data digital pemerintah, yaitu Aplikasi DtSen.
“Kriteria penerima ini sudah melalui proses penentuan dari program aplikasi Dtsen. Aplikasi inilah yang menyaring, memilah, dan memilih mana warga yang berhak menerima berdasarkan klasifikasi Desile (Desile 1, 2, 3, dan seterusnya) yang menjadi pedoman utama kami. Intinya adalah mengutamakan warga yang secara ekonomi tidak mampu,” ujar Sugiyanto.

Meskipun Pemdes Mireng, didukung oleh struktur RT dan RW, berperan aktif dalam menyediakan data kependudukan awal, keputusan final mengenai alokasi penerima sepenuhnya menjadi wewenang pemerintah di tingkat atas. Hal ini dilakukan untuk memastikan ketepatan sasaran sesuai dengan data terpadu yang terintegrasi secara nasional.

Setiap KPM Terima Beras dan Minyak Goreng

Dalam penyaluran ini, setiap KPM menerima paket bantuan yang seragam dan ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pokok selama dua bulan. Paket tersebut terdiri dari dua karung beras dan empat liter minyak goreng.

Untuk menjamin tertib administrasi dan akuntabilitas, Pemdes menetapkan prosedur pengambilan yang ketat di Balai Desa Mireng. Setiap penerima wajib hadir secara fisik dan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bukti identitas.
Apabila berhalangan hadir, perwakilan yang mengambil wajib merupakan anggota keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) yang sama, dengan membawa dokumen kependudukan lengkap.

Kelanjutan Program Tergantung Kebijakan Pusat

Meskipun penyaluran bantuan periode ini berjalan lancar, aspirasi masyarakat terkait keberlanjutan program bantuan sosial di masa mendatang cukup tinggi.

Menanggapi hal tersebut, Sugiyanto menegaskan bahwa Pemdes Mireng selalu merespons positif keinginan warga. Namun, kelanjutan dan format program bantuan sosial di masa mendatang tergantung sepenuhnya pada regulasi dan kebijakan yang akan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

(Benyamin Hadinagoro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait