KAB.SEMARANG — wartaintegritas.com — Seorang pria dengan inisial MAF warga Argomulyo, Kota Salatiga berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Semarang, setelah nekat melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap perempuan pengendara motor di Jalan Raya Dadapayam–Salatiga, wilayah Dusun Jambe, Desa Dadapayam, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, pada Senin (07/09/2027) malam sekitar pukul 22.00 wib.
Kasat Reskrim Polres Semarang Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP M. Bodia Teja Lelana, menyampaikan bahwa peristiwa itu terjadi Senin (07/09/2026) siang sekitar pukul 10.45 WIB. Sebagai korbannya adalah Cindy warga Dadapayam, Kecamatan Suruh yang sedang melakukan perjalanan dari rumah menuju Kota Salatiga dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat.
“Saat melintas di lokasi kejadian, korban diadang oleh tersangka MAF yang datang dari arah berlawanan dengan mengendarai sepeda motor juga. MAF lalu menarik secara paksa tas yang berada di pundak kanan korban. Bahkan, sempat terjadi tarik-menarik antara korban dengan tersangka hingga tali tas korban terputus. Korban kemudian terjatuh ke dalam parit dan berteriak minta tolong,” kata AKP Bodia.
Selain itu, pelaku juga sempat mengancam korban dengan kalimat “Tak Pateni Kowe!”, saat korban berteriak minta pertolongan. Setelah itu, pelaku langsung kabur. Korban kemudian melaporkan kasus yang menimpanya ke kepolisian.
Petugas yang menerima laporan, langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta melakukan penelusuran terhadap keberadaan pelaku. Upaya ini akhirnya membuahkan hasil dan pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama.

“Pelaku MAF berhasil diamankan Senin (07/09/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Tersangka juga mengakui perbuatannya dan barang hasil kejahatan dibuang di kawasan hutan wilayah Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 1 unit motor Honda Beat yang digunakan sebagai sarana, helm warna putih, tas selempang, serta 1 bilah pisau untuk menakut nakuti korbannya,” jelasnya.
Polisi juga mengamankan barang milik korban yang diduga merupakan hasil kejahatan, berupa 1 unit HP Poco M4 Pro, uang tunai tersisa Rp117.000,00., 1 set perangkat charger, serta 2 dosbook HP milik korban.
AKP Bodia menambahkan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat, khususnya tindak pidana yang menyasar pengguna jalan.
Pihaknya mengimbau masyarakat agar tetap berhati-hati saat berkendara, terutama ketika membawa barang berharga. Apabila mengalami atau melihat tindak pidana di jalan, segera mencari tempat yang aman dan menghubungi kepolisian atau layanan aduan Polisi 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” pungkasnya.
(Heru Santoso).










