Kuasa Hukum MR (Tersangka Pencabulan): Akan Patuh & Siap Ikuti Proses Hukum Yang Berjalan

Uncategorized145 Dilihat

KAB. SEMARANG — wartaintegritas.com — Perkara dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dengan tersangka MR (51) warga Kupang Kidul, Kel. Kupang, Kec. Ambarawa yang juga pelatih Taekwondo terus bergulir. Sejumlah saksi baik saksi dari korban maupun saksi dari tersangka masih dimintai keterangan oleh pihak penyidik unit PPA Satreskrim Polres Semarang.

Kuasa hukum tersangka RM, Artdityo, S.H., S.E., M.Kn. didampingi Yanuar Endhi Prasetyo, S.H.dari Kantor Hukum “YEP Advocaten” menyampaikan, pada intinya kliennya itu tidak ada niat buruk atau niat kesengajaan untuk melecehkan atau berbuat mesum terhadap korban. Apalagi, pada waktu itu di tempat latihan Taekwondo yang juga di rumah kliennya di Kupang Kidul Ambarawa juga ramai oleh anak-anak yang mau latihan para orang tua yang menunggu anak-anak.

“Selain itu, kliennya itu sudah melatih Taekwondo khususnya anak-anak sudah lama. Bahkan dari hasil kerja kerasnya melatih, sudah banyak anak-anak atlit Taekwondo menuai prestasi. Bahkan, kami menilai kelas kepelatihan kliennya itu bukan kelas daerahan lagi. Jadi, tidak segampang itu, kliennya akan sengaja berbuat ceroboh apalagi nekat berbuat cabul. Sangat tidak mungkin, kliennya akan semudah dan segegabah itu mengorbankan nama baiknya,” terang Dito, panggilan akrab Artdityo didampingi Yanuar Endhi disela mendampingi saksi, di Polres Semarang, Jumat (03/07/2026) siang.

Ditambahkan, hal lain yang juga tidak layak untuk berbuat tidak senonoh adalah tempat latihan yang terbuka dan tidak terlalu luas serta mudah dilihat orang. Jadi, sangat tidak mungkin kliennya sampai nekat berbuat seperti tuduhan terhadapnya selama ini.

“Dan jika benar perbuatan itu dilakukan di depan kamar mandi, dan di tempat latihan saat sudah banyak orang, apakah hal ini tidak memalukan. Selain itu, apakah memang benar melakukan hal itu. Ini pertanyaan kami. Bahkan, istri kliennya saat itu juga berada di warung yang juga mudah melihat apa yang terjadi di tempat latihan Taekwondo,” ujarnya, lebih lanjut.

Sementara itu, kuasa hukum RM yang lain, Yanuar Endhi Prasetyo menambahkan, bahwa Jumat (03/07/2026) siang hari ini, pihaknya mendampingi tiga saksi dari tersangka yakni istri tersangka dan dua orangtua anak yang ikut latihan Taekwondo di kliennya.

“Hari ini Jumat, kami mendampingi tiga saksi yang akan diminta keterangan oleh penyidik unit PPA Satreskrim Polres Semarang. Yakni, istri tersangka dan dua orangtua anak latihan yang saat itu berada di dalam tempat latihan Taekwondo,” ujar Yanuar.

Menurutnya, pihaknya selaku kuasa hukum tersangka RM akan patuh mengikuti proses hukumnya. Pada intinya akan menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, pihaknya punya keyakinan bahwa kliennya tidak bersalah dalam hal ini. Selain itu, mohon masyarakat siapapun untuk tidak menghakimi terhadap kliennya.

“Harapan kami, dengan kliennya sedang menghadapi masalah ini, tidak akan mempengaruhi semangat anak-anak yang berlatih Taekwondo di tempat kliennya. Sekali lagi, kami tegaskan kami akan mengikuti proses hukum yang berjalan,” pungkas Yanuar dan Dito.

(Heru Santoso)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *