KABUPATEN SEMARANG — wartaintegritas.com – Pemerintah Kabupaten Semarang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) terus memperkuat layanan perlindungan bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Untuk mendukung pelayanan tersebut, Pemkab Semarang juga telah menyediakan gedung khusus UPTD PPA di Kecamatan Ambarawa. Kehadiran fasilitas ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan akses pelayanan bagi perempuan dan anak yang membutuhkan perlindungan.
Hal tersebut disampaikan Kepala DP3AKB Kabupaten Semarang, Dewanto Leksono Widagdo, usai peresmian UPTD PPA di Ambarawa, Jumat (7/8/2026).
Peresmian UPTD PPA ditandai dengan pengguntingan pita oleh Wakil Bupati Semarang Hj. Nur Arifah, mewakili Bupati Semarang H. Ngesti Nugraha. Acara tersebut turut dihadiri Direktur RSGS dr. Mas Dady Dharmadi, perwakilan Bapas Semarang, perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Semarang Hj. Nur Arifah menegaskan bahwa pendirian UPTD PPA merupakan bentuk nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Semarang dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan.
“Kita harapkan UPTD PPA dapat bersinergi dengan instansi terkait untuk memberikan pelayanan khusus bagi para korban, khususnya perempuan dan anak,” ujarnya.
Menurutnya, penyediaan akses layanan yang mudah dan aman diharapkan dapat mendorong keberanian korban untuk melaporkan kasus yang dialaminya. Selain itu, korban juga diharapkan merasa lebih aman dan nyaman ketika berkonsultasi secara langsung dengan petugas.
“Kondisi tersebut diharapkan dapat membantu menciptakan situasi psikologis yang lebih baik bagi korban dalam menghadapi dan memulihkan diri dari dampak kekerasan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala DP3AKB Kabupaten Semarang Dewanto Leksono Widagdo melaporkan, hingga akhir Juli 2026 tercatat sebanyak 45 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kasus tersebut didominasi oleh korban perempuan dewasa.
Sebagai perbandingan, sepanjang 2025 tercatat sebanyak 158 kasus kekerasan, sedangkan pada 2024 terdapat 126 kasus.
Dewanto juga menyebutkan, terdapat tiga wilayah kecamatan yang menjadi perhatian karena tergolong rawan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, yakni Kecamatan Bandungan, Ambarawa, dan Bawen.
“UPTD PPA ini merupakan rumah besar bagi instansi terkait dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Di UPTD PPA ini dilengkapi ruang pengaduan, ruang konsultasi, serta berbagai pelayanan lainnya. Bahkan, kami menyiapkan dua personel yang siaga di UPTD PPA ini,” jelas Dewanto.
Dukungan terhadap keberadaan UPTD PPA juga disampaikan perwakilan LBH Apik Semarang, Adelia. Ia menyatakan pihaknya mendukung penuh peran UPTD PPA dalam memperkuat penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Menurut Adelia, LBH Apik Semarang juga telah membentuk komunitas di Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, dan Kelurahan Panjang, Kecamatan Ambarawa. Komunitas tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya membangun sinergi bersama DP3AKB dalam menangani persoalan perlindungan perempuan dan anak.
(Heru Santoso)










