Periode Agustus-September 2026, Sat Res Narkoba Polres Semarang Ungkap 10 Kasus dengan 16 Tersangka

Berita19 Dilihat

KAB.SEMARANG — wartaintegritas.com — Sat Reskrim Narkoba Polres Semarang berhasil mengungkap kasus narkoba periode bulan Agustus-September 2026. Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Condrowulan Polres Semarang, Jumat (25/09/2026) dipimpin langsung Wakapolres Kompol Wahdah Maulidiawati, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Res Narkoba AKP Heri Ahmadi S.H., M.H., Kasi Humas AKP Budiyono dan Kanit Ipda Agus Wawan S. S.H.

Wakapolres Semarang Kompol Wahdah menyampaikan, bahwa 10 kasus telah diungkap jajaran Sat Res Narkoba selama bulan Agustus-September 2026. Bahkan, barang bukti yang berhasil diamankan yakni 45,59 gram Sabu, 44.18 gram tembakau sintetis, alat hisap, dan alat pendukung antara lain sepeda motor dan alat komunikasi yang digunakan para pelaku yang berjumlah 16 tersangka. Dari 16 pelaku itu, terdapat pasangan suami istri (pasutri) yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.

“Pasangan suami istri BGS (29)-MRR (28) merupakan warga Kabupaten Semarang dan BGS menjadi pengedar sekaligus perantara mulai bulan Maret 2026. Keduanya diamankan petugas di wilayah Genuk, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang. Dari MRR yang membonceng motor yang dikendarai BGS kedapatan membawa sabu seberat total 1.72 gram,” kata Kompol Wahdah.

Dari pemeriksaan kepada BGS dinyatakan positif, dan untuk MRR negatif. Namun, MRR mengakui pernah menggunakan sabu sekitar tahun 2025. Selain itu, 2 tersangka ADT (25) warga Kota Semarang dan HDK (28) warga Jepara, dari keduanya berhasil diamankan 10,23 gram dan 14,08 gram sabu. Keduanya diamankan di daerah Kecamatan Bergas dengan barang bukti masing masing di atas 10 gram sabu.

Terkait peredaran narkoba di kalangan remaja atau anak-anak, Kompol Wahdah menyampaikan, bahwa Sat Res Narkoba pada bulan Agustus 2026 telah mengamankan dua pelaku anak yakni MAS (17) dan MRS (15), keduanya warga Jakarta dan sedang menempuh pendidikan di wilayah Kabupaten Grobogan. Petugas mengamankan keduanya saat berada di wilayah Kecamatan Sumowono dan barang bukti seberat 3,97 gram tembakau sintetis.

“Khususnya pelaku anak, dilakukan penanganan sistem peradilan anak. Berikut Undang Undang Narkotika Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika “juncto” Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023, tentang KUHP “Juncto” UU RI Tahun 2026, tentang penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto PERMENKES RI No.15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika Juncto UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Dan untuk kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri,” pungkas Kompol Wahdah.

Wakapolres Semarang juga menghimbau kepada seluruh warga Kabupaten Semarang untuk berperan aktif dalam pencegahan peredaran maupun penggunaan Narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Semarang. Pantau dan deteksi dini pergaulan anak maupun keluarga, dan apabila menemukan hal hal yang mencurigakan terkait Narkoba, bisa menghubungi Bhabinkamtibmas setempat, Polsek terdekat atau Call Center 110.

(Heru Santoso)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *