Regulasi UMP 2026 Sudah ‘Diparaf’, Menaker Pastikan Pekerja Dapat Upah Layak dengan Formula Baru

Peristiwa390 Dilihat

JAKARTA, wartaintegritas.com – Proses penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 telah memasuki tahap finalisasi dan segera diumumkan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengonfirmasi bahwa regulasi terkait UMP 2026 telah “diparaf” (ditandatangani) dan siap untuk diumumkan ke publik. Pemerintah menargetkan pengumuman penetapan UMP dapat dilakukan sebelum batas waktu 31 Desember 2025.

​Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Prof. Yassierli, Ph.D. dalam berbagai kesempatan menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan para pekerja di Indonesia mendapatkan upah yang layak.

​Penggunaan Formula PP 51 Tahun 2023

​Menaker Yassierli menjelaskan bahwa formula perhitungan UMP 2026 akan kembali mengacu pada regulasi yang sudah berlaku, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

​Formula ini menggunakan tiga komponen utama dalam perhitungannya: ​Inflasi, ​Pertumbuhan Ekonomi (PE), dan ​Variabel Alpha (α) atau indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

​Menko Airlangga menambahkan, penentuan UMP 2026 akan berpatokan pada data pertumbuhan ekonomi Kuartal III tahun 2025. Berbeda dengan tahun sebelumnya yang kenaikannya ditetapkan serentak, penerapan formula PP 51/2023 ini akan membuat besaran kenaikan UMP di setiap provinsi menjadi berbeda, disesuaikan dengan kondisi dan biaya hidup di daerah masing-masing.

​Respons Buruh: Tuntutan Kenaikan 6,5% hingga 10,5%

​Keputusan pemerintah untuk menggunakan formula tersebut mendapat respons keras dari serikat pekerja. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan bahwa mereka menolak konsep rancangan formula yang akan disahkan pemerintah.
​Buruh mengajukan beberapa alternatif usulan kenaikan UMP 2026, dengan angka yang diminta berkisar antara 6,5% (sebagai angka kompromi) hingga 8,5% sampai 10,5%.

​Said Iqbal juga mengancam akan mengerahkan demo besar-besaran yang akan melumpuhkan produksi jika pemerintah memaksakan formula yang mereka tolak. Aksi ini akan dilakukan pada hari menjelang pengumuman UMP 2026.

Sementara itu publik menganggap terlalu memaksakan terhadap tuntutan KSPI dan mengancam aksi/ mogok mereka. Publik merasa tuntutan kenaikan upah (misalnya 8,5% hingga 10,5%) yang disampaikan Said Iqbal terlalu tinggi dan tidak realistis bagi dunia usaha.

​ Kecaman publik terhadap rencana aksi atau mogok nasional dikarenakan dianggap dapat mengganggu stabilitas ekonomi, merugikan pengusaha, dan berpotensi menyebabkan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) bagi buruh itu sendiri. Said Iqbal sendiri telah membantah bahwa kenaikan upah menyebabkan PHK, namun kekhawatiran ini tetap menjadi perhatian publik.

(Benyamin Hadinagoro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *