Petugas Lapas Kelas IIA Ambarawa Gagalkan Penyelundupan Obat Terlarang, Jenis Tembakau Gorilla

Peristiwa177 Dilihat

KAB. SEMARANG, wartaintegritas.com – Petugas Lapas Kelas IIA Ambarawa berhasil menggagalkan upaya penyelundupan obat terlarang jenis tembakau gorila melalui barang yang akan di bawa masuk ke dalam Lapas, Kamis (22/01/2026). Ini diketahui ketika dilakukan pemeriksaan barang bawaan di ruang terpadu satu pintu layanan penggeledahan barang. Petugas berhasil menemukan baarang itu dengan berat kurang lebih 10 gram yang dimasukkan pada deodoran roll on merk Posh yang dibawa oleh pengunjung inisial YKP. Demikian diungkapkan Kepala Lapas Kelas IIA Ambarawa Subakdo Wulandoro kepada awak media, Jumat (23/01/2026).

“Sebelumnya, petugas melakukan pemeriksaan semua barang bawaan yang dibawa oleh pengunjung. Dengan membuka semua barang kemasan maupun yang lainnya untuk diganti menggunakan plastik yang disediakan Lapas. Dari sini, petugas menemukan Tembakau Gorila yang sengaja ditaruh dalam deodoran roll on merk posh,” ujarnya.

Selanjutnya, penemuan ini langsung dilaporkan kepada Kalapas dan berkoordinasi dengan Satuan Unit Narkoba Polres Semarang yang langsung menindaklanjutinya dengan mengamankan barang bukti dan melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui jika Tembakau Gorilla itu dibawa YKB (22), RN (23), dan RWS (18) tahun untuk warga binaan atas nama OH (28) napi kasus narkotika dengan pidana 3 tahun.

“Keberhasilan penggagalan ini menunjukkan adanya kerja keras, ketelitian, dan kewaspadaan petugas dalam menjalankan tugas. Bahkan, Lapas Ambarawa tidak akan mentolerir segala bentuk penyelundupan obat terlarang masuk ke dalam Lapas dan berkomitmen zero halinar untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban serta terus berkoordinasi dengan Polres Semarang,” tandas Subakdo Wulandoro.

(Heru Santoso).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *