Pemkab Semarang Rencanakan Penutupan “Tegal Panas & Gembol”, Warga Tuntut Pemerintah Berikan “Ganti Untung”

Peristiwa112 Dilihat

KAB. SEMARANG – wartaintegritas.com – Dua kawasan hiburan malam yang selama ini banyak disebut sebagai “lokalisasi  terselubung”, yakni komplek Tegal Panas yang lebih dikenal dengan GP di Desa Jatijajar, Kecamatan Bergas, dan Gembol di Kelurahan Bawen, Kecamatan Bawen, rencananya akan segera sepi dari gemerlap lampu disko dan suara dentuman musik dari tempat karaoke yang berdiri di dua komplek itu. Pasalnya, dua kawasan tersebut bakal ditutup oleh Pemkab Semarang. Keputusan itu telah ditetapkan melalui Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Semarang dan ditargetkan benar-benar tuntas sepenuhnya sebelum akhir tahun 2026. Demikian ditegaskan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Semarang  Zaenudin, kemarin.

“Keputusan itu merupakan langkah final setelah bertahun-tahun menerima berbagai keluhan masyarakat terkait dampak sosial yang ditimbulkan. Untuk itu diputuskan,  kedua kawasan tersebut harus berhenti beroperasi sepenuhnya pada tahun 2026. Tidak ada perpanjangan waktu,” kata Zaenudin.

Ditambahkan, penutupan dilakukan sebagai respons atas keresahan warga yang selama ini mengeluhkan berbagai persoalan, mulai dari gangguan keamanan lingkungan, aktivitas yang menilai merusak tatanan sosial, hingga praktik ilegal yang berlangsung secara terbuka. Bahkan, Pemkab Semarang bersama aparat penegak peraturan daerah akan melakukan kesepakatan resmi terhadap lokasi yang masih beroperasi setelah batas waktu yang ditetapkan.

Untuk itu, nantinya pihak pengelola maupun pemilik usaha yang melanggar keputusan akan terkena sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku, termasuk mengizinkan aktivitas secara paksa dan proses hukum. Selain itu, aset usaha yang digunakan untuk aktivitas ilegal berpotensi disita sesuai ketentuan peraturan-perundangan yang berlaku.

“DPRD Kabupaten Semarang mendorong agar kawasan yang selama ini memiliki stigma negatif dapat berubah menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru yang lebih sehat dan produktif bagi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua RW 06 Berokan, Kelurahan Bawen, Kecamatan Bawen, Suratman alias Datuk menyatakan, pihaknya sangat mendukung langkah Pemkab Semarang itu. Namun, sebelum benar-benar terlaksana lebih baik dilakukan kajian yang mendalam akan penutupan Gembol ini.

“Warga disini intinya mendukung langkah Pemkab Semarang mau menutup kawasan Gembol ini. Namun, yang utama dan ini harus bisa dilakukan yakni pemerintah mau dan sanggup memberikan ganti untung dan bukan ganti rugi. Pasalnya, selama ini pula tidak pernah ada gejolak di kawasan Gembol ini, bahkan wacana seperti ini juga pernah mencuat beberapa tahun lalu. Namun, tidak ada langkah nyata sudah surut. Kini, muncul lagi hal itu yakni kawasan Gembol akan ditutup,” tandas Pak Datuk, demikian biasa disapa ketika ditemui awak media di rumahnya, kemarin.

Ditambahkan, sampai sekarang ini di komplek Gembol ada sebanyak 30-an tempat karaoke, sedangkan bangunan rumah ada sekitar 45. Yang jelas, warga siap saja apabila keputusan penutupan Gembol benar-benar dilakukan. Hanya warga sudah sepakat, harus ada “ganti untung” bukan ganti rugi.

(Heru Santoso)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *