KLATEN — wartaintegritas.com — Gelombang protes ratusan nasabah Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan (PD BKK) Klaten berlanjut. Bergabung bersama Aliansi Masyarakat Sipil, ratusan massa menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang pintu masuk Gedung DPRD Klaten, Senin (3/8/2026).
Para pengunjuk rasa menuntut pengembalian dana tabungan yang mandek sejak pertengahan 2025, massa juga mendesak pemerintah daerah menyelesaikan pembangunan Gedung Disdukcapil yang mangkrak dan menangani polusi udara dari Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Troketon.

Aksi yang dimulai pagi tersebut sempat menjadikan arus lalu lintas di depan kompleks Pemkab Klaten lumpuh. Mereka membentangkan poster bernada desakan—seperti “Kami Menuntut Keadilan” – “Kembalikan Uang Kami ”—”Segera Cairkan Uang Kami”, massa meminta kepastian hukum atas nasib dana simpanan mereka.
Dinamika aksi meleleh setelah Pimpinan DPRD dan Bupati Klaten menemui demonstran, dilanjutkan dengan audiensi ketat di Ruang Paripurna DPRD Klaten.
Hasilnya, pimpinan DPRD resmi menandatangani dokumen kesepakatan dan ultimatum dari Forum Peduli Nasabah, yang menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) serta membuka peluang penggunaan hak angket.
Ketua DPRD Klaten, Edy Sasongko, menegaskan bahwa pembentukan Pansus menjadi langkah krusial untuk memetakan skema hukum pemulihan hak-hak nasabah. Salah satu opsi ekstrem yang tengah dikaji adalah penetapan status bencana sosial.

”Harapan masyarakat yang menjadi korban ini, kasus BKK Klaten disikapi sebagai bencana sosial. Maka kami rembuk di Pansus, mengundang OPD terkait, tim dari Pemprov, hingga Aparat Penegak Hukum (APH) agar rekomendasi penetapan bencana sosial ini memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak salah langkah,” terang Edy.
Kasus bermula saat BKK Klaten resmi menghentikan operasionalnya sejak Juni 2025 lalu. Penutupan BKK berimbas tertahannya dana milik ribuan nasabah.
Edy menambahkan bahwa Pemprov sejatinya telah menerbitkan regulasi turunan berupa Pergub dan Keputusan Gubernur terkait pembentukan tim pembubaran serta likuidasi. Namun, pengeluaran APBD untuk mengganti rugi dana nasabah tidak dapat dilakukan serta-merta tanpa diskresi hukum yang sah.
Usai disepakati pembentukan pansus dan ditandatangani bersama akhirnya aliansi masyarakat sipil membubarkan diri sore hari dengan tertib, dan situasi kondusif.
(Benyamin Hadinagara)
















