Dinsos Klaten Prioritaskan PGTS di Sekolah: Deteksi Dini Tekan Angka ABH

Peristiwa203 Dilihat

KLATEN, wartaintegritas.com – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Klaten mengambil langkah strategis dengan mengaktifkan Program Gerakan Tanggap Sehat (PGTS) di lingkungan sekolah (25/11/25).

Inisiatif dari Kementerian Sosial (Kemensos) ini dicanangkan sebagai upaya deteksi dini dan edukasi masif, menyikapi tingginya permintaan pendampingan kasus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di wilayah tersebut.

Sekolah Jadi Garda Terdepan Pencegahan

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos, Sri Sunarti, menjelaskan bahwa program PGTS menjadikan sekolah, dari tingkat SMP hingga SMA/SMK, sebagai target utama penyebaran informasi dan edukasi. Strategi ini diambil untuk menjangkau anak-anak pada usia rentan secara langsung.

“PGTS berfokus pada pencegahan. Kami memberikan bekal komprehensif kepada peserta didik mengenai kerentanan anak dan masalah yang paling umum, seperti bullying dan perilaku berisiko,” jelas Ibu Sri Sunarti.

Materi yang disajikan tidak hanya seputar dinamika sosial di sekolah, tetapi juga mencakup aspek perlindungan diri yang krusial.

“Kami juga memberikan materi tentang deteksi dini bahaya, termasuk pengenalan risiko pelecehan seksual, sebagai bekal bagi anak untuk menjaga diri,” tegasnya.

Jangkauan Terbatas di Tengah Urgensi

Meskipun urgensi pencegahan tinggi, program ini dilaksanakan dengan jangkauan terbatas, yakni menyasar hanya empat sekolah per tahun secara acak dan bergantian. Sejumlah wilayah, seperti Tulung, Ceper, dan Gantiwarno, telah menjadi lokasi sosialisasi, di mana materi disampaikan dalam beberapa sesi kunjungan tunggal.

Data Memicu Tindakan: 65 Kasus ABH Terjadi

Langkah pencegahan ini didorong oleh data kasus yang mengkhawatirkan. Selain berfokus pada edukasi, Dinsos juga bertanggung jawab dalam intervensi dengan memberikan pendampingan hukum bagi anak, baik sebagai korban maupun saksi.

Data internal Dinsos mencatat adanya lonjakan permintaan. Hingga Oktober 2025, tercatat 65 kasus permintaan pendampingan dari Polres yang melibatkan ABH. Selain itu, laporan terkait kekerasan pada anak dan KDRT juga terus ditangani.

Dinsos berharap, dengan mendefinisikan anak sebagai individu sejak dalam kandungan hingga usia 18 tahun kurang 1 hari, program PGTS akan mampu memutus mata rantai masalah sosial dan meminimalisasi angka kasus ABH di Klaten pada masa mendatang.

(Benyamin Hadinagoro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *