Cabuli Anak Asuhnya yang Masih di Bawah Umur, Pelatih Taekwondo di Kupang Ambarawa Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Peristiwa148 Dilihat

KAB. SEMARANG, wartaintegritas.com : RM (51) warga Kupang Kidul, Kelurahan Kupang, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang yang juga pelatih taekwondo akhirnya mendekam di sel tahanan Polres Semarang. Akibat ulah tersangka yang nekat mencabuli anak asuhnya disela latihan bela diri Taekwondo.

Akibat anaknya diperlakukan tidak senonoh oleh pelatihnya, orang tua korban tidak terima dan melaporkannya ke Polres Semarang pada 08 April 2026. Kini, tersangka sudah berhasil diamankan dan mendekam di sel tahanan Polres Semarang. Demikian diungkapkan Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia T. Lelana dalam konferensi pers di Polres Semarang, Selasa (30/06/2026) siang.

“Kasus ini bermula pada Senin (30/06/2026) siang sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu korban datang di tempat latihan taekwondo di rumah tersangka di Kupang Kidul, Kel. Kupang, Kec. Ambarawa. Korban tiba di tempat latihan paling awal karena rekan yang lain belum pada datang. Saat itu, tersangka berada di tempat latihan dan korban yang ingin membeli kaos latihan langsung menghampiri tersangka di depan kamar mandi. Tersangka pun memberikan kaos kepada korban, namun kaos yang diterima korban kekecilan. Lalu tersangka menggantinya dengan ukuran yang lebih besar. Korban pun mencoba kaos dengan ukuran L. Dan ternyata sesuai ukurannya,” terangnya.

Tersangka yang masih duduk di depan kamar mandi dan korban berdiri, tiba-tiba tangan tersangka langsung meraba-raba payudara korban. Bahkan, tersangka juga bertanya kepada korban, “Enak gak?” dan langsung dijawab korban, “Enggak”. Lalu tersangka memijat pundak korban. Korban hanya pasrah menerima perlakuan tersangka. Kemudian, tersangka melanjutkan dengan nekatnya kembali meremas-remas payudara korban selama kurang lebih lima menit. Saat itu, korban masih memakai kaos dan bra,” ungkap AKP Bodia T Lelana didampingi Kasi Humas Iptu Budiyono, Kanit PPA, Kepala Dinas Sosial, Kepala DP3AKB, perwakilan Kemenag, dan Psikologi Forensik RS Ken Saras, dalam konferensi pers, di Gedung Condrowulan Polres Semarang, Selasa (30/06/2026) siang.

Saat itu korban hanya pasrah dan diam karena ketakutan. Bahkan korban merasakan kesakitan pada payudaranya, tersangka masih mau melanjutkan ulah bejatnya dengan akan membuka celana korban. Korban pun menolaknya karena sedang datang bulan atau haid. Dan tersangka mengurungkan niat bejatnya.

“Tersangka yang sudah menerima penolakan korban tidak langsung berhenti. Namun, masih melanjutkan dengan menciumi kedua pipi korban serta merembet ingin mencium bibir korban. Korban yang sudah tidak nyaman dan terpojok, akhirnya melawan dengan mendorong tubuh tersangka menjauh. Namun, tersangka memberi pesan ke korban, “Yang tahu kita berdua saja ya!” Korban hanya diam dan langsung berlari menuju tempat latihan Taekwondo,” kata AKP Bodia.

Usai latihan Taekwondo, tersangka masih memanggil korban untuk memberikan uang tunai Rp100.000,00. dan 3 buah tempat minum. Akibat perbuatannya, tersangka diancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp300 juta. Sesuai dengan Pasal 6 huruf C Jo. Pasal 15 ayat 1 UURI No 12/2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual Jo. UURI No 1/2026 tentang penyesuaian pidana atau pidana berdasar Pasal 417 UURI No 1/2023 tentang KUHP, serta pidana ditambah ⅓ dari ancaman pidana pokok.

(Heru Santoso)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *