BPKPAD dan DPRD Klaten Sosialisasikan Perda Pajak dan Retribusi Terbaru

Peristiwa318 Dilihat

KLATEN — wartaintegritas.com — Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Klaten menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2025 di Kecamatan Jatinom pada Rabu (15/4/2026). Perda ini merupakan perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. ​Kegiatan ini menghadirkan narasumber utama dari Komisi II DPRD Kabupaten Klaten, yakni Agus Riyanto (Ketua Komisi II) dari Fraksi PDI Perjuangan dan H. Darmadi (Sekretaris Komisi II) dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). Turut hadir pula perwakilan dari BPKPAD Kabupaten Klaten, Bapak Colob

​Dalam pemaparannya, Agus Riyanto menekankan pentingnya sosialisasi ini untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Klaten. Ia mengungkapkan bahwa target PAD Kabupaten Klaten tahun ini adalah sebesar Rp553 miliar dari total APBD sebesar Rp2,9 triliun.

​”Pendapatan asli daerah kita saat ini belum mencapai 20% dari total APBD. Jika bantuan atau dana transfer dari pemerintah pusat maupun provinsi dihentikan, Pemerintah Kabupaten Klaten tidak akan bisa berjalan maksimal,” ujar Agus Riyanto. Ia juga menambahkan bahwa saat ini tren dana transfer ke daerah, seperti Dana Desa, sedang mengalami penurunan sekitar 20% hingga 30%.

​Agus juga menjelaskan perbedaan antara pajak dan retribusi kepada masyarakat yang hadir:

  • ​Pajak: Kewajiban warga negara yang manfaatnya tidak dirasakan secara langsung oleh pembayar pajak. Contohnya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Meskipun tidak dirasakan langsung, pajak PBB memiliki manfaat positif karena ada bagi hasil pajak dari pemerintah kabupaten ke pemerintah desa.
  • ​Retribusi: Pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh pembayar. Contohnya adalah retribusi tempat wisata dan retribusi parkir di tepi jalan umum.

​Terkait parkir, Agus mengklarifikasi bahwa terdapat dua jenis pungutan, yaitu pajak parkir (untuk parkir di gedung, rumah sakit, atau tempat wisata yang dikelola swasta) dan retribusi parkir (untuk parkir di tepi jalan umum).

​Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat makin sadar akan kewajibannya membayar pajak demi keberlangsungan pembangunan di Kabupaten Klaten, terutama dengan adanya penyederhanaan sepuluh Perda pajak dan retribusi menjadi satu Perda sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

​H. Darmadi menjelaskan bahwa meskipun kesadaran warga Klaten dalam membayar pajak sudah cukup baik, sosialisasi tetap perlu dilakukan secara masif mengingat pentingnya kontribusi pajak terhadap stabilitas keuangan daerah.
​”Pajak dan retribusi yang dibayarkan masyarakat akan kembali lagi dalam bentuk pembangunan fisik, seperti perbaikan jalan, serta peningkatan pelayanan publik,” ujar Darmadi di hadapan para peserta.

​Kepala Desa Temuireng, Sukarman, menyambut baik inisiatif ini namun juga memaparkan realita tantangan di lapangan. Ia mengungkapkan bahwa salah satu hambatan terbesar dalam penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah minimnya laporan perubahan kepemilikan tanah.

​”Banyak transaksi jual-beli tanah dilakukan melalui notaris tanpa pemberitahuan ke pihak desa. Akibatnya, data objek pajak menjadi tidak sinkron dan menyulitkan pendataan serta penarikan di tingkat bawah,” jelas Sukarman.

​Menanggapi hal tersebut, pihak BPKAD melalui Colob menegaskan bahwa sosialisasi ini juga berfungsi untuk memetakan solusi atas kendala administrasi tersebut agar kemandirian desa dan kabupaten dapat tercapai melalui instrumen pajak yang transparan.

​Harapan ke Depan

​Melalui edukasi ini, para tokoh masyarakat seperti Ketua RT, RW, dan penggerak PKK diharapkan dapat menjadi penyambung lidah pemerintah dalam memberikan pengertian kepada warga. Dengan meningkatnya kepatuhan pajak, diharapkan kemandirian ekonomi.

(Benyamin Hadinagara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *