Semarang — wartaintegritas.com — Dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan hingga berujung pembunuhan terhadap Candra Waskito (25) pemilik konter HP “Royal Phone” di Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang berhasil diringkus Polres Semarang pada Jumat (07/08/2026).
Kedua pelaku yakni TI (25) warga Pundan, Kecamatan Banyubiru dan DPP (20) warga Pojoksari, Kecamatan Ambarawa. Kini, kedua pelaku diringkus di dua tempat berbeda yakni di Semarang dan Kabupaten Semarang. Kedua pelaku saat ini sudah meringkuk di sel tahanan Mapolres Semarang.
Kapolres Semarang AKBP, Heru Dwi Purnomo, menyampaikan bahwa motif kasus tersebut terkait masalah ekonomi. Intinya, pelaku nekat merampok dengan tujuan untuk bisa memenuhi kebutuhan ekonominya. Bahkan, antara pelaku dan korban itu sudah saling mengenal sebelumnya.
“Peristiwa ini terjadi pada Kamis (06/08/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Kedua pelaku, sebelum nekat membantai korban telah merencanakannya sejak Rabu (05/08/2026) malam. Kedatangan pelaku di konter HP ini dengan naik motor Honda Beat nopol H 3327 ADC dan berpura-pura menjadi pembeli. Saat lengah, pelaku DPP nekat memukulkan palu besi yang sudah disiapkannya ke bagian atas kepala korban hingga lima kali pukulan. Korban langsung tersungkur ke lantai konter dan darah pun mengalir,” jelas AKBP Heru Dwi Purnomo didampingi Kasat Reskrim AKP Bodia Teja Lelana dan Kasi Humas Iptu Budiyono dalam konferensi pers di Gedung Condrowulan, Polres Semarang, Sabtu (08/08/2026) siang.
Setelah memastikan korban tidak bergerak, kedua pelaku langsung menggasak puluhan HP berbagai merk dari etalase dan uang tunai. Kemudian, pelaku menyiapkan mobil milik pelaku yakni Honda Jazz nopol AD 1398 YJ di depan konter. Kemudian, korban yang sudah bernyawa itu dimasukkan ke dalam bagasi mobil dengan dialasi plastik. Dan puluhan HP juga dimasukkan dalam mobil untuk selanjutnya kabur meninggalkan konter HP.
Sebelum kedua pelaku kabur, lebih dulu merusak CCTV di konter itu dan membersihkan ceceran dan bercak darah di lantai maupun etalase menggunakan cairan pembersih lantai. Selanjutnya, kedua pelaku mengangkat tubuh korban dan dimasukkan dalam bagasi mobil korban. Merasa beres, kedua pelaku langsung kabur meninggalkan konter dan sempat berhenti di daerah Jalur Lingkar Ambarawa (JLA) untuk menitipkan motor Honda Beat.
“Sebelum beraksi membantai korban, pelaku lebih dulu mendatangi konter untuk bertemu korban. Namun, salah satu karyawan menyatakan jika korban belum datang dan masih ada acara di Salatiga. Laku, Kamis (06/08/2026) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB kedua pelaku kembali datang ke konter HP “Royal Phone”. Dari sini, akhirnya peristiwa tragis dan memilukan terjadi. Korban dihabisi oleh kedua pelaku,” jelas Kasat Reskrim AKP Bodia Teja Lelana.
Selanjutnya, melihat situasi masih sepi, kedua pelaku langsung kabur dengan mengendarai Honda Jazz dan membawa mayat korban menuju daerah Kabupaten Grobogan. Dan lebih dulu membuang CCTV di sungai dan meninggalkan Honda Beat milik DP di daerah JLA. Lalu, meluncur Grobogan melewati jalur Tuntang.
“Saat perjalanan sampai di daerah Gubug, kedua pelaku memutuskan berhenti dan dan memarkir mobil beserta isinya yakni mayat korban Candra Waskito di halaman bangunan kosong di daerah Desa Trisari, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan. Kemudian, kedua pelaku turun dari mobil dan berjalan beberapa meter dan mencari ojek untuk bisa mengantar balik Ambarawa. Akhirnya, kedua pelaku mendapatkan ojek online dan boncengan bertiga menuju Ambarawa,” terang AKP Bodia Teja Lelana.
Kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Kota Semarang dan Kabupaten Semarang. Petugas kepolisian berhasil juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit mobil milik korban Honda Jazz yang plat nomornya sudah dilepas pelaku, 53 unit HP berbagai merk siap jual, 68 kardus HP, uang tunai hasil menjual barang curian senilai Rp 7.950.000,00., uang tunai Rp 2.000.000,00. hasil menjual HP, alat pemukul, cairan pembersih lantai merk SOS, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat hitam milik pelaku.
“Kedua pelaku dijerat pasal 479 ayat (2) huruf A dan/ huruf b KUHP juncto Pasal 479 ayat (4) KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun. Selain itu, juga dikenakan Pasal 458 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului tindakan pidana lain yakni pencurian dengan kekerasan. Dua tersangka ini terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan penjara paling lama dua puluh tahun,” pungkasnya.
(Heru Santoso)
















