Berawal dari Utang Ratusan Ribu, Rumah & Tanah Warga Asinan Bawen Terancam Disita

Peristiwa373 Dilihat

KAB.SEMARANG — wartaintegritas.com — Bermula dari utang-piutang antara Sarni dan almarhum Mawarni, keduanya sama-sama warga Dusun Sumurup RT 13 RW 04, Desa Asinan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang yang terjadi pada tahun 1997 silam, rumah dan tanah disita. Saat itu, Sarni meminjam uang ke Mawarni mulai dari Rp100.000, Rp200.000, Rp500.000 dan pinjaman tertinggi Rp1 juta.

“Namun, pada tahun 2002 setelah lima tahun sejak peminjaman awal, utang Sarni mencapai Rp28 juta. Hal ini menjadikan Sri Slamet, suami Sarni sangat kaget. Karena belum bisa membayar pinjaman itu, Slamet memberikan sertifikat tanahnya untuk jaminan namun bukan untuk dijual ataupun balik nama. Lima tahun kemudian di tahun 2007, dibuat kaget lagi karena sertifikat tanahnya dwngan luas 405 meter persegi itu sudah beralih nama kepemilikannya menjadi Subari (suami almarhum Sarni),” demikian diungkapkan kuasa hukum Sri Slamet, Daniel Hari Purnomo, S.H., M.H., M.Hum. dari LBH Elgibor Semarang kepada awak mesiang usai mengikuti sidang Pemeriksaan Setempat (PS) atas objek tanah seluas 405 meter persegi milik Sri Slamet, Jumat (22/05/2026) siang.

Sidang PS ini dipimpin Hakim Ketua Raden Setya Adi Wicaksono, S.H., M.H. dan Hakim anggota Dr. Ariansyah, S.H., M.Kn., M.H., dan mempertemukan Sri Slamet (tergugat) dengan Subari (penggugat).

Ditambahkan Daniel, bahwa Slamet baru mengetahui peralihan ini secara jelas pada bulan April 2025. Bahkan, menyatakan tidak pernah menandatangani AJB (Akta Jual-Beli) akan tanah miliknya itu. Akhirnya permasalahan ini menjadi panjang, sebelumnya perkara ini pernah digugat dengan Nomor : 105/2025) namun diputus Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Sekarang ini, Saat ini kasus tersebut menjadi perkara Nomor : 16/Pdt.G/2026/PN Unr tahun di Pengadilan Negeri Ungaran, Kabupaten Semarang.
“Yang jelas, Pak Slamet sampai sekarang ini masih menempati rumahnya. Karena memang tidak pernah menjual kepada Pak Subari. Dan tidak tahu menahu jika sertifikat yang diberikan kepada Pak Subari sebagai jaminan utangnya itu, akhirnya justru dibalik nama dan berubah nama kepemilikan menjadi Subari. Hal inilah yang sekarang muncul gugatan kepada Pak Slamet (tergugat 1), Sarni/istrinya (tergugat 2), dan Ariyani/anaknya (turut tergugat),” terang Daniel didampingi Slamet, di rumahnya.

Lebih lanjut disampaikan Daniel, sebelumnya juga sempat dilakukan upaya mediasi dengan tawaran pengembalian uang sebesar Rp108 juta, namun hal ini gagal karena ada anggota keluarga Subari yang tidak setuju. Bahkan, dari Subari sendiri juga mengaku tidak tahu menahu proses balik nama tersebut.
“Saya tegaskan disini, bahwa tergugat yakni Pak Sri Slamet digambarkan sebagai kaum marginal dengan kondisi ekonomi yang memprihatinkan. Bahkan, akibat permasalahan ini, istri Pak Slamet akhirnya tinggal bersama anaknya dan tidak tinggal bersama Pak Slamet. Hal ini yang menjadi dasar dan alasan LBH El Gibor Semarang siap memberikan bantuan hukum,” pungkasnya.

(Heru Santoso)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *