KLATEN – wartaintegritas.com — Dinas Sosial P3APPKB menyelenggarakan rapat koordinasi lintas sektoral pada Senin (30/3/2026) guna mengoptimalkan pelayanan bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolsek dan Kasi Trantib dari 26 kecamatan, serta jajaran bidang Rehabilitasi Sosial.
Fokus utama pertemuan ini adalah sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Jaminan Pelayanan Kesehatan bagi warga yang tidak tercover Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Aturan ini diharapkan menjadi solusi konkret bagi masyarakat rentan yang membutuhkan akses medis darurat namun terkendala administrasi.

Kepala DISSOSP3APPKB menegaskan bahwa kolaborasi ini bertujuan menyamakan persepsi peran antarinstansi. Dengan sinergi yang kuat antara aparat keamanan (Polsek), penegak perda di kecamatan (Trantib), dan dinas kesehatan, diharapkan penanganan PPKS di lapangan dapat dilakukan secara cepat, tepat sasaran, dan sesuai dengan kebutuhan mendesak di tiap wilayah.
Melalui ruang diskusi ini, para pemangku kepentingan berkomitmen untuk menghilangkan ego sektoral demi memastikan seluruh lapisan masyarakat, khususnya kelompok rentan, mendapatkan perlindungan sosial dan kesehatan yang layak.
(Benyamin Hadinagoro)











