Skandal Oknum Mantri BRI di Klaten: Puluhan Warga Jadi Korban, BRI Hentikan Tagihan dan Lelang Jaminan

Peristiwa302 Dilihat

​KLATEN — wartaintegritas.com — Aula Balai Desa Demakijo, Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten, mendadak dipenuhi puluhan warga yang diselimuti rasa cemas, Sabtu (23/5/2026).

Mereka datang untuk menuntut keadilan setelah menjadi korban dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan dana oleh oknum petugas lapangan (mantri) BRI Unit Karangnongko berinisial R.

​Hingga saat ini, sedikitnya tujuh puluh warga dari dua desa, yakni Desa Demakijo dan Desa Blimbing, terindikasi menjadi korban.

Modus penipuan yang dilakukan pelaku tergolong rapi, mulai dari rekayasa pelunasan pinjaman (tutup-buka kredit), manipulasi angsuran, hingga meminta dana talangan yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat awam.

​Modus Gali Lubang Tutup Lubang yang Merugikan Nasabah

​Kepala Desa Demakijo, Ery Karyatno, menjelaskan bahwa pertemuan ini digelar untuk mempertemukan pihak manajemen BRI dengan para nasabah yang dirugikan.

​”Modusnya bermacam-macam. Ada yang berupa dana talangan, pelunasan utang yang ternyata tidak disetorkan, hingga manipulasi angsuran. Warga baru sadar setelah mengecek sistem BRI, ternyata statusnya masih memiliki tunggakan utang padahal mereka mengira sudah lunas,” ujar Ery.

​Salah satu korban, Nita, menceritakan nasib apes yang menimpa dirinya dan sang mertua. Mereka merugi hingga Rp100 juta akibat proses “tutup-buka” pinjaman yang dimediasi oleh oknum R.

​”Kami baru tahu ada masalah setelah mengecek langsung ke kantor BRI, ternyata utang kami belum ditutup dan masih ada tanggungan. Harapan kami nama kami bisa bersih kembali,” keluh Nita. ​Nasib serupa dialami Ibu Mamik yang merugi Rp70-an juta akibat terbujuk rayu pelaku untuk memberikan dana talangan. Akibatnya, ia tidak mampu membayar angsuran resmi bulanan dan khawatir sertifikat tanah miliknya akan disita bank.

​BRI Ambil Langkah Ekstrem: Stop Tagihan dan Blokir Lelang

​Merespons gejolak di masyarakat, manajemen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. mengambil sikap tegas demi melindungi nasabah yang jujur. BRI berjanji akan bertanggung jawab penuh sesuai dengan koridor hukum perbankan yang berlaku.

​Sebagai langkah perlindungan darurat, BRI mengambil keputusan ekstrem untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas penagihan utang dan memblokir rencana eksekusi lelang jaminan milik warga yang terdampak.

​”Saat ini kami masih menunggu hasil draf audit final dari pusat. Hingga proses penyelesaian ini selesai, kami tidak akan melakukan tindakan penagihan ataupun pelelangan jaminan seperti nasabah umum lainnya,” tegas Edy Wiyono, perwakilan Legal Kantor Wilayah BRI Yogyakarta di hadapan warga.

​Pihak BRI menambahkan bahwa proses investigasi internal ini dilakukan dan ditargetkan selesai dalam waktu satu bulan. Sementara itu, oknum R. saat ini dilaporkan tidak hadir dalam pertemuan.

​LBH Muhammadiyah Berikan Pendampingan Hukum Gratis

​Untuk mengawal kasus ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah Klaten atas instruksi langsung Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Klaten.

​Wiyono, S.H., perwakilan LBH Muhammadiyah Klaten, menegaskan bahwa pihaknya telah membuka posko pengaduan dan siap mengadvokasi warga sepenuhnya tanpa dipungut biaya alias gratis.

​”Kami akan mengumpulkan semua bukti transaksi dan kronologi dari warga. Jika nanti di lapangan ditemukan adanya penyimpangan hukum yang lebih luas atau unsur pidana korupsi baru, tentu langkah hukum pidana formal akan langsung kami tempuh,” cetus Wiyono.

​Tiga Tuntutan Mutlak Warga

​Dalam forum mediasi yang berlangsung tegang namun tertib tersebut, warga melayangkan tiga tuntutan mendasar kepada pihak BRI:

  • ​Kembalikan uang nasabah yang telah digelapkan.
  • ​Kembalikan sertifikat jaminan tanah milik warga.
  • ​Bersihkan nama baik nasabah dari daftar hitam BI Checking

​Pihak BRI mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kecamatan Karangnongko yang merasa menjadi korban namun belum melapor, untuk segera mendatangi Kantor BRI Unit Karangnongko dengan membawa bukti transaksi tertulis guna mempermudah proses verifikasi.

(Benyamin Hadinagara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *