Oleh: Suyito Basuki
KAB. SEMARANG, wartaintegritas.com – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun. Namun, sejak tanggal 16 September 2019, DPR telah mengesahkan revisi terhadap undang-undang tersebut. Berdasarkan revisi tersebut, batas usia menikah baik pria maupun wanita adalah 19 tahun.
Namun, pada kenyataannya, ada begitu banyak anak di bawah usia 19 tahun yang melakukan pernikahan dini. Berdasarkan data yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, terdapat 34 ribu permohonan dispensasi kawin yang terhitung dari bulan Januari-Juni tahun 2020. Dari total tersebut 97% dikabulkan dan 60% yang mengajukan adalah anak di bawah 18 tahun.
Sebab-sebab Pernikahan Dini
- Faktor Ekonomi
Biasanya terjadi ketika sang wanita berasal dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi. Sehingga orang tuanya memilih untuk menikahkan anak mereka dengan pria yang sudah mapan agar sang anak memperoleh kehidupan yang lebih baik dan beban orang tua berkurang.
- Faktor Pendidikan
Kurangnya sosialisasi terhadap orang tua atau masyarakat yang berada di daerah seperti pedesaan dan anak yang tidak memiliki akses untuk menempuh pendidikan wajib 12 tahun sehingga dirinya tidak masalah jika dinikahkan di usia dini dan beranggapan bahwa hal tersebut adalah hal yang wajar.
- Faktor Orang Tua
Tidak sedikit orang tua yang memilih menikahkan anak mereka karena merasa khawatir anaknya akan melakukan perbuatan zina selama berpacaran, yang dapat menimbulkan aib bagi keluarga mereka.

- Faktor Media Massa dan Internet
Di jaman sekarang, sangat mudah bagi semua orang untuk mengakses informasi dari internet. Jika seorang remaja tidak berhati-hati, dirinya dapat terjatuh dalam pergaulan bebas yang dimulai dari rasa penasaran setelah melihat atau membaca informasi yang ia peroleh dari media sosial. Bahkan ada banyak akun-akun di media sosial yang mendukung pernikahan dini.
- Faktor Hamil di Luar Nikah
Faktor ini timbul sebagai salah satu akibat dari media massa dan internet. Dimana dengan mudahnya akses internet, anak-anak mengetahui apa yang belum seharusnya mereka ketahui. Begitu juga dengan informasi tentang seks, pendidikan seks adalah hal yang penting, namun harus tetap dalam pengawasan orang tua atau guru. Karena jika tidak, dapat menimbulkan dampak yang negatif. Jika hal ini telah terjadi, maka orang tua mau tidak mau harus menikahkan anak mereka meskipun belum mencapai batas usia menikah.
Dampak Pernikahan Dini
1. Dampak terhadap kesehatan jasmani
Kondisi rahim wanita yang masih terlalu dini dapat menyebabkan kandungan lemah dan sel telur masih belum sempurna sehingga kemungkinan anak akan lahir secara prematur maupun cacat.
2. Dampak terhadap psikologis
Masa remaja adalah masa transisi yang ditandai adanya gejolak emosi yang tidak stabil dan juga dikenal sebagai masa pencarian identitas diri. Kondisi jiwa yang tidak stabil akan berpengaruh pada hubungan suami istri, akan banyak konflik yang terjadi dan mengakibatkan perceraian jika masing-masing individu tidak dapat mengendalikan diri.
3. Dampak terhadap perkembangan anak
Dari emosi yang tidak stabil akan berpengaruh pada pola asuh orang tua pada anaknya, padahal dalam perkembangannya anak membutuhkan lingkungan keluarga yang tenang, penuh harmonis, serta stabil sehingga anak merasa aman dan berkembang secara optimal.
4. Dampak terhadap sikap masyarakat
Memutuskan untuk menikah berarti harus siap dengan mengalami perubahan dari segi sosial akibat adanya hak dan kewajiban sebagai istri atau suami dan ibu atau ayah. Hal ini jelas memiliki beban dan tanggung jawab yang tidak ringan dalam masyarakat.
Dampak yang lain:
1. Resiko penyakit seksual meningkat
Hubungan seksual yang dilakukan oleh pasangan di bawah usia 18 tahun, akan lebih berisiko terkena penyakit menular seksual, seperti HIV. Hal ini dapat terjadi lantaran kurangnya pengetahuan tentang seks yang sehat dan aman, sehingga penggunaan alat kontrasepsi pun masih sangat rendah.
2. Resiko kekerasan seksual meningkat
Studi menunjukkan bahwa perempuan yang menjalani pernikahan dini cenderung mengalami kekerasan dari pasangannya. Usia yang masih muda untuk menjalani rumah tangga sering kali membuat pasangan belum mampu berpikir dewasa.
Kondisi emosionalnya pun belum stabil, sehingga mudah terbawa rasa marah dan ego. Pada akhirnya, masalah bukannya diselesaikan dengan jalan komunikasi dan diskusi, melainkan dengan cara kekerasan, baik secara fisik maupun verbal.
Meski awalnya pernikahan dini dimaksudkan untuk melindungi diri dari kekerasan seksual, kenyataan yang terjadi justru sebaliknya. Risiko kekerasan semakin tinggi, terutama jika jarak usia antara suami dan istri semakin jauh.
3. Resiko kehamilan meningkat
Kehamilan usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebih berisiko. Deretan risiko yang bisa terjadi pun tidak main-main dan bisa membahayakan kondisi ibu dan janin.
Pada janin, risiko yang dapat terjadi adalah bayi lahir prematur dan berat badan lahir rendah. Bayi juga bisa mengalami masalah tumbuh kembang karena berisiko lebih tinggi mengalami gangguan sejak lahir, ditambah kurangnya pengetahuan orang tua dalam merawatnya.
Sementara itu, ibu yang masih remaja juga lebih berisiko mengalami anemia dan preeklamsia. Kondisi inilah yang akan mempengaruhi kondisi perkembangan janin. Jika preeklamsia sudah menjadi eklamsia, kondisi ini akan membahayakan ibu dan janin, bahkan dapat mengakibatkan kematian.

4. Resiko mengalami masalah psikologis
Tidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikis juga berisiko lebih tinggi terjadi pada perempuan yang menikah di usia muda.
Penelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia perempuan saat menikah, semakin tinggi risikonya terkena gangguan mental, seperti gangguan kecemasan, gangguan suasana hati, dan depresi, di kemudian hari.
5. Resiko tingkat sosial dan ekonomi yang rendah
Tidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakan merampas masa remaja perempuan itu sendiri. Masa muda seharusnya dipenuhi oleh bermain dan belajar untuk mencapai masa depan dan kemampuan finansial yang lebih baik.
Namun, kesempatan ini justru ditukar dengan beban mengurus anak dan rumah tangga. Sebagian dari mereka yang menjalani pernikahan dini cenderung putus sekolah, karena mau tidak mau harus memenuhi tanggung jawabnya setelah menikah. Begitu juga dengan remaja pria yang secara psikologis belum siap menanggung nafkah dan berperan sebagai suami dan ayah.
Pernikahan tidaklah sesederhana yang dibayangkan. Perlu kematangan dalam hal fisik, psikologis, dan emosional. Inilah mengapa pernikahan dini tidak disarankan dan angka pernikahan dini harus ditekan.
Kedewasaan diri secara mental dan finansial juga merupakan aspek penting yang perlu diperhatikan sebelum memutuskan untuk menjalani pernikahan dan membangun rumah tangga.
Jika dalam pernikahan mengalami kekerasan, baik fisik maupun emosional, hingga berdampak pada kondisi psikologis Anda, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan dokter atau psikolog.
Cara Antisipasi Perkawinan Dini
Terdapat beberapa cara yang dapat mencegah terjadinya pernikahan dini seperti,
1. Memberdayakan anak dengan informasi dan ketrampilan,
2. Mendidik dan memberikan wawasan kepada para orang tua untuk menciptakan lingkungan yang baik,
3. Meningkatkan kualitas pendidikan formal bagi anak, mengedukasi anak terkait kesehatan dan reproduksi, dan menawarkan dukungan ekonomi kepada anak dan keluarganya.
Selain itu perlu dilakukan kerja sama dengan lembaga-lembaga hukum, sosial dan keagamaan supaya memberikan edukasi kepada remaja di lingkungannya dengan program-program yang bisa diterima. Di jemaat gereja perlu ada tema-tema khusus yang disampaikan oleh pendeta jemaat terkait dengan perkawinan yang ideal secara iman dan secara sosial. Dalam retreat atau camp remaja perlu dibahas terus menerus tentang Love, Sex dan Dating.
Demikian juga para rohaniwan pada berbagai agama di Indonesia diharapkan bisa memberi pembinaan pada umat masing-masing. Dengan demikian, anak-anak remaja dapat bijaksana dalam menyikapi pergaulannya dan juga berhati-hati dan mau mendengarkan peringatan sirene bahaya pada setiap tawaran hubungan bebas yang diajukan kepadanya.










