Polres Semarang Gelar “Rakor Bin Korwas PPNS”, Sarana Perkuat Sinergitas Polri & PPNS

Peristiwa24 Dilihat

KAB. SEMARANG — wartaintegritas.com — Dalam rangka memperkuat sinergitas antaraparat penegak hukum serta menyamakan persepsi terhadap implementasi UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Polres Semarang menggelar Rapat Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) wilayah kerja Kabupaten Semarang, di The Wujil Resort, Selasa (02/06/2026).

Kegiatan ini diinisiasi oleh Satreskrim Polres Semarang dan dihadiri unsur Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri Ungaran, dan para PPNS dari berbagai instansi di wilayah Kabupaten Semarang. Hadir sebagai narasumber yakni Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia T. Lelana, Kasipidum Kejari Kabupaten Semarang Yuli Fitriyanti, dan serta Hakim PN Ungaran Ariansyah.

Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia T. Lelana menyampaikan, bahwa kegiatan Rakor Bin Korwas PPNS ini merupakan sarana strategis untuk meningkatkan koordinasi, komunikasi, serta menyamakan langkah seluruh unsur penegak hukum dalam menghadapi era baru hukum acara pidana sebagaimana diatur dalam KUHAP Tahun 2025.

“Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergitas antara Polri dan PPNS, menyatukan pemahaman dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum, meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan hukum yang profesional, transparan serta akuntabel,” terang AKP Bodia.

Ditambahkan, sejumlah perubahan penting dalam KUHAP Tahun 2025. Di antaranya mengenai pengaturan sembilan bentuk upaya paksa yang kini meliputi penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan, pemeriksaan surat, pemblokiran, hingga pelarangan atau pencekalan ke luar negeri.

“Selain itu, perluasan objek praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 158 KUHAP Tahun 2025 yang mencakup sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa, penghentian penyidikan dan penuntutan, rehabilitasi dan ganti rugi, penyitaan barang yang tidak berkaitan dengan tindak pidana, penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah, hingga penangguhan dan pembantaran,” katanya.

Ditambahkan, perubahan signifikan juga disampaikan terkait penanganan tindak pidana ringan (tipiring), dimana ancaman pidana mengalami perubahan dari sebelumnya maksimal 3 bulan menjadi 6 bulan. Dalam pelaksanaannya, penyidik diwajibkan meningkatkan kualitas administrasi penyidikan serta penyusunan berkas perkara secara lebih profesional sesuai ketentuan KUHAP terbaru.

“Selain itu, pentingnya penguatan pembuktian dalam proses penyidikan. Setiap alat bukti yang diajukan harus memiliki kualitas yang utuh, kuat, dan mampu menggambarkan secara jelas keterlibatan tersangka dalam suatu tindak pidana,” tandasnya.

Sementara itu, Hakim Pengadilan Negeri Ungaran Dr. Ariansyah dalam paparannya memberikan pemahaman mengenai konsep praperadilan dalam KUHAP Tahun 2025. Bahwa objek praperadilan kini semakin luas, termasuk terhadap upaya paksa seperti penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, hingga penundaan penanganan perkara atau undue delay.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun koordinasi dan komunikasi yang semakin efektif antarunsur Criminal Justice System (CJS), sehingga pelaksanaan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Semarang dapat berjalan lebih profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum serta keadilan bagi masyarakat. Kegiatan ini juga diisi diskusi dan pembentukan grup komunikasi PPNS sebagai sarana koordinasi lintas instansi dalam mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum ke depan.

(Heru Santoso)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *