KAB. SEMARANG – wartaintegritas.com – Iwan Prahangga (33) warga Lingkungan Baran Kauman RT 02 RW 05, Kelurahan Baran, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang yang merupakan terdakwa kasus pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak dibawa umur, dalam sidangnya di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Semarang, pada Rabu (20/05/2026) akhirnya dijatuhi vvonis putusan hukuman 9 tahun 6 bulan penjara.
Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Ariansyah,dengan hakim anggota Raden Angga Kurniawan dan Alvin Zakka Arifin Zeta dan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aninditha Eka Bintaro. Selain itu, terdakwa juga dijatuhi denda Rp 900 juta Subsider 180 hari kurungan. Vonis hakim tersebut lebih ringan 6 bulan dibanding tuntutan JPU Kejari Kabupaten Semarang. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa 10 tahun penjara.
Majelis hakim menilai, bahwa terdakwa terbukti telah menggerakkan korban untuk melakukan perbuatan cabul dengan cara tipu muslihat dan pengaruh psikologis. Dan, perbuatan terdakwa dinyatakan memenuhi unsur Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu, hakim juga menyatakan unsur Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) telah terpenuhi. Pasalnya, saat kejadian itu korban masih anak di bawah umur.
“Perbuatan terdakwa tersebut telah meresahkan masyarakat dan merusak masa depan korban. Bahkan, perbuatannya melanggar juga norma agama dan kesusilaan. Ini adalah hal yang memberatkan. Dan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum serta mengakui perbuatannya. Dengan putusan itu, Iwan Prahangga menyatakan pikir-pikir. Disamping itu, dalam persidangan juga terungkap, jika terdakwa merekam aksi pencabulan terhadap korban,” kata Hakim Ariansyah.
Terdakwa yang pertama kali kenal dengan korban mengaku duda dan sebagai instruktur fitnes gym di daerah Bawen. Namun, hal ini hanyalah modus belaka untuk dapat menggaet perempuan muda. Kasus ini, terjadi dalam tentang waktu bulan Agustus hingga November 2025, terdakwa berhasil membuat kurang lebih 120 foto dan video bermuatan asusila dengan korban yang saat kejadian masih berstatus sebagai pelajar SMA.
Rekaman mesum itu dipakai terdakwa untuk memeras korban dan keluarganya. Dan korban mengalami kerugian mencapai Rp 400 juta. Dari jumlah tersebut, kurang lebih Rp 50 juta masuk ke rekening pribadi terdakwa Iwan Prahangga.
Kuasa hukum korban, Zainal Abidin Petir SH menyatakan, bahwa dengan putusan atau vonis terhadap Iwan Prahangga dengan hukuman 9 tahun 6 bukan penjara itu merasa puas. Hal ini menunjukkan jika hakim bertindak profesional dan ini menunjukkan putusan yang progresif.
“Terus terang, saya sangat puas akan keputusan hakim. Dari tuntutan 10 tahun, akhirnya divonis/diputus 9 tahun 6 bulan penjara. Bahkan, ditambah denda Rp 900 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar maka ada tambahan kurungan selama 180 hari,” kata Zaenal Abidin Petir SH kepada awak media melalui sambungan telepon, Kamis (21/05/2026) siang.
Ditambahkan, hakim juga menilai tindakan terdakwa telah meresahkan masyarakat, merusak moral, hingga menghancurkan masa depan korban. Yang jelas, tidak ada pertimbangan yang meringankan terdakwa. Dari vonis hukuman tersebut, menunjukkan ada rasa keadilan terhadap korban.
“Sampai sekarang ini, masa depan korban terganggu, moralnya rusak akibat perbuatan seks yang menyimpang. Korban sekarang ini masih stres dan lebih banyak murung serta benar-benar mengalami tekanan psikologis berat. Untuk sementara korban tinggal di rumah saudaranya,” pungkas Pak Petir, demikian biasa disapa.
(Heru Santoso)










