Oleh: Dian Bagaskara *)
SRAGEN, wartaintegritas.com – Di tengah meningkatnya kasus intoleransi dan ujaran kebencian bernuansa agama di berbagai daerah, dua komunitas adat Nusantara — Dayak di Kalimantan dan Minahasa di Sulawesi Utara — menunjukkan keteladanan yang menyejukkan. Mereka berdiri tegak menjaga nilai-nilai toleransi, persaudaraan, dan keadilan sosial, bukan hanya sebagai wacana, tetapi sebagai napas kehidupan sehari-hari.
Ketika sebagian masyarakat mudah terpecah oleh perbedaan keyakinan, masyarakat adat Dayak dan Minahasa justru menjadi benteng moral bangsa yang menolak keras segala bentuk radikalisme dan diskriminasi.
“Belum Bahadat” dan Huma Betang sebagai Filosofi Damai
Bagi masyarakat Dayak, hidup dalam perbedaan adalah sesuatu yang alami. Filosofi “Belum Bahadat” (hidup beradat, beretika, dan menghargai sesama) menjadi dasar interaksi sosial mereka.
Sementara itu, konsep “Huma Betang” — rumah panjang tempat banyak keluarga dari latar berbeda hidup bersama — menggambarkan model kehidupan sosial yang egaliter, terbuka, dan saling menghormati.
Karena itu, ketika muncul isu-isu intoleransi, tokoh-tokoh adat Dayak biasanya bersuara lantang: “Tanah Dayak tidak boleh diisi kebencian, karena semua manusia adalah ciptaan Ranying Hatalla (Tuhan).”
Dalam penyelesaian konflik, masyarakat Dayak mengedepankan musyawarah adat dan jalur damai, bukan kekerasan. Mereka percaya, menjaga perdamaian adalah bentuk penghormatan terhadap leluhur dan Pencipta.
“Si Tou Timou Tumou Tou” – Hidup untuk Memanusiakan Sesama
Sementara itu tanah Minahasa, Sulawesi Utara, nilai “Si Tou Timou Tumou Tou” — manusia hidup untuk memanusiakan manusia — menjadi dasar moral masyarakat. Nilai ini menolak keras segala bentuk perendahan martabat manusia, baik karena agama, suku, maupun pandangan politik.
Karena itu, ketika muncul upaya menebar paham intoleran di daerah ini, masyarakat Minahasa dengan tegas menolaknya. Mereka menyadari bahwa radikalisme adalah ancaman bagi kemanusiaan dan Pancasila.
Tradisi “Mapalus”, atau kerja sama gotong royong tanpa memandang perbedaan, menjadi cara konkret masyarakat Minahasa menanamkan solidaritas sosial. Dalam Mapalus, semua orang adalah saudara; menolak seseorang karena agamanya berarti menolak kemanusiaan itu sendiri.
Sikap masyarakat Dayak dan Minahasa tidak hanya berdasar nilai budaya, tetapi juga sejalan dengan hukum negara. Konstitusi Indonesia telah menegaskan bahwa kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak asasi manusia yang tidak dapat diganggu gugat.
Beberapa pasal penting yang menegaskan hal ini antara lain:
Pasal 28E ayat (1) UUD 1945: Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.
Pasal 29 ayat (2) UUD 1945: Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Pasal 156 dan 156a KUHP: Menetapkan sanksi bagi siapa pun yang menyebarkan kebencian atau menista agama.
UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial: Mewajibkan pemerintah daerah bersama masyarakat mencegah dan menyelesaikan konflik berdasarkan prinsip keadilan, kemanusiaan, dan kearifan lokal.
Dengan demikian, ketika masyarakat adat menolak intoleransi, mereka sejatinya menjalankan amanat konstitusi.
Kearifan Lokal Sebagai Tameng Bangsa
Kedua komunitas ini menunjukkan bahwa kearifan lokal adalah benteng terkuat melawan ekstremisme. Bukan dengan kekerasan, tetapi dengan kebudayaan yang hidup — yang mengajarkan cinta damai, saling menghormati, dan hidup berdampingan.
Di Kalimantan, ungkapan “Adil Ka’ Talino, Bacuramin Ka’ Saruga, Basengat Ka’ Jubata” mengandung makna: adil terhadap sesama, bercermin kepada surga, dan bernafas kepada Tuhan.
Di Minahasa ada pepatah “Torang Samua Basudara” (kita semua bersaudara) menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi kebencian di tanah leluhur. Keduanya menggambarkan wajah sejati Indonesia — beragam tapi bersatu.
Belajar dari Leluhur, Menjaga Persatuan
Dalam situasi sosial yang sering dirundung isu intoleransi, teladan masyarakat adat Dayak dan Minahasa adalah pelajaran penting bagi bangsa.
Mereka tidak hanya berbicara tentang toleransi; mereka menghidupinya setiap hari dalam nilai, adat, dan tindakan nyata.
Jika seluruh bangsa Indonesia belajar dari kearifan lokal seperti ini, maka semboyan Bhinneka Tunggal Ika bukan sekadar tulisan di lambang negara, melainkan realitas hidup yang menjaga NKRI tetap utuh.
*) Penulis tinggal di Sragen
















