Oleh: Purwoto *)
SURAKARTA, wartaintegritas.com – Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyatakan bahwa Tes Kemampuan Akademik (TKA) tidak wajib dan bukan penentu kelulusan, melainkan alat bantu untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan seleksi masuk perguruan tinggi. TKA dirancang untuk menilai kemampuan individu siswa secara lebih cermat, tidak bersifat memaksa, dan diharapkan menjadi pengalaman yang menyenangkan bagi siswa yang memilih untuk mengikutinya.
“Karena tidak wajib, semua peserta yang ikut adalah mereka yang siap. Kami ingin membawa suasana TKA ini menjadi pengalaman yang menyenangkan, bukan menegangkan,” ujar Abdul Mu’ti dalam rapat koordinasi TKA 2025 di Jakarta pada Jumat, 24 Oktober 2025.
Kebijakan penerapan Tes Kompetensi Akademik (TKA) bagi murid SMA tahun 2025 melahirkan berbagai tanggapan dari kalangan pendidik, murid, dan orang tua. Sebagian menganggap langkah ini sebagai upaya positif untuk menilai kemampuan berpikir tingkat tinggi dan kesiapan akademik peserta didik secara lebih objektif. Namun, tidak sedikit pula yang memandangnya sebagai bentuk “ujian baru dalam kemasan lama” — menambah tekanan tanpa benar-benar menyentuh esensi pembelajaran yang bermakna.

Antara Asesmen dan Seleksi
Secara ideal, TKA dirancang untuk mengukur kemampuan literasi, numerasi, dan penalaran ilmiah. Fokusnya bukan lagi pada hafalan, tetapi pada kemampuan memahami, menalar, dan memecahkan masalah — kemampuan yang memang dibutuhkan di perguruan tinggi dan dunia kerja masa depan. Dalam konteks ini, TKA sebenarnya merupakan langkah maju menuju pendidikan berbasis kompetensi.
Akan tetapi, yang terjadi di lapangan, TKA dipersepsikan sebagai alat seleksi, bukan asesmen pembelajaran. Sekolah dan bimbingan belajar berlomba menyiapkan murid agar “lulus TKA” alih-alih membantu mereka mengembangkan kompetensi berpikir kritis dan kreatif. Akibatnya, esensi TKA sebagai instrumen pengukuran kemampuan akademik yang holistik bisa saja hilang, tergantikan oleh budaya ujian dan kejar target (nilai).
Tantangan Implementasi
Masalah lain muncul pada kesenjangan fasilitas dan mutu pembelajaran tiap sekolah. Murid di daerah yang sumber belajarnya terbatas tentu menghadapi tantangan lebih berat dibanding mereka yang terbiasa dengan sistem ujian adaptif berbasis komputer. Jika tidak diimbangi dengan kebijakan afirmatif dan dukungan teknis yang memadai, maka TKA berisiko memperlebar jurang ketimpangan pendidikan.
Selain itu, kesiapan guru juga menjadi faktor penting. Guru perlu dilibatkan dalam penyusunan dan interpretasi hasil TKA, agar hasilnya tidak berhenti pada angka, tetapi menjadi bahan refleksi dan perbaikan pembelajaran di kelas.
Menemukan Keseimbangan
TKA bisa menjadi langkah strategis untuk menyiapkan generasi yang tangguh secara akademik — asalkan TKA ditempatkan pada posisi yang tepat: bukan sekadar ujian akhir, melainkan bagian dari proses asesmen berkelanjutan. Pemerintah perlu memastikan bahwa TKA tidak menjadi momok baru, melainkan alat diagnostik untuk memahami potensi dan kebutuhan belajar murid (meningkatkan kompetensi literasi numerasi, dan penalaran ilmiah).
Apabila tujuan pendidikan adalah menumbuhkan insan pembelajar sepanjang hayat, maka TKA seharusnya tidak hanya berhenti pada pengukuran nilai, tetapi mendorong lahirnya budaya reflektif — baik bagi murid maupun guru.
TKA 2025 bisa menjadi momentum penting untuk memperbaiki arah pendidikan nasional: dari sekadar mengejar nilai menuju penguasaan kompetensi sejati. Namun, kesuksesan itu hanya mungkin tercapai bila semua pihak — pemerintah, sekolah, guru, murid, dan orang tua — memiliki visi yang sama: pendidikan bukan tentang siapa yang paling pintar, tetapi siapa yang paling mampu belajar.
*) Penulis seorang guru bahasa Indonesia di SMA Warga Surakarta










