KAB. SEMARANG — wartaintegritas.com — Sempat viral di media sosial (medsos) terkait tiga orang remaja mengendarai sepeda motor di Jalan Lingkar Ambarawa (JLA), dengan membawa sebilah celurit. Akhirnya, Polres Semarang berhasil mengungkap hal itu yang melibatkan seorang anak di bawah umur, yakni YA (16). Bahkan, anak tersebut langsung diamankan setelah diduga membawa celurit sepanjang kurang lebih 130 sentimeter. Hal ini terungkap dari informasi dugaan rencana duel satu lawan satu yang sebelumnya telah direncanakan melalui medsos dan berhasil dicegah sebelum terjadi. Demikian diungkapkan Kapolres Semarang AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kasat Reskrim AKP Bodia Teja Lelana kepada awak media, Kamis (27/08/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (26/8/2026) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB di Jalan M. Sarbini – JLA, Lingkungan Karanganyar, Kelurahan Tambakboyo, Kecamatan Ambarawa Kabupaten Semarang. Anak tersebut berhasil diamankan di sekitar Gapura Desa Wisata Bejalen, Kecamatan Ambarawa.
“Hasil penyelidikan awal, peristiwa tersebut bermula dari adanya ajakan duel satu lawan satu yang dishare melalui media sosial (medsos). Dari informasi ini, kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penanganan terhadap perkara dugaan membawa dan menguasai senjata tajam,” ujar AKP Bodia Teja Lelana.
Lebih lanjut dijelaskan, sebelum menuju lokasi yang dijadikan tempat pertemuan, anak tersebut terlebih dahulu mengambil Celurit yang telah disimpan di sebuah kebun di sekitar jembatan Kampoeng Rawa. Celurit itu terbuat dari besi dalam kondisi berkarat dengan panjang sekitar 130 sentimeter. Dan pada bagian gagangnya dibalut menggunakan kain berwarna putih.
“Usai mengambil celurit, anak tersebut bersama dua orang rekannya, langsung menuju lokasi yang telah ditentukan. Sebelum duel satu lawan satu benar-benar terjadi, keberadaan mereka sudah diketahui warga sekitar. Selanjutnya, sejumlah warga langsung melakukan pengejaran hingga ketiga anak itu terjatuh daei motor yang dinaikinya dan berhasil diamankan,” katanya.
Bersamaan itu petugas patroli Back Bond yang berada di sekitar JLA dan tidak jauh dari lokasi kejadian menerima laporan 110 yang langsung mendatangi lokasi dan akhirnya berhasil mengamankan ketiga anak itu bersama sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah celurit, helm berwarna hitam, dan satu unit motor Honda Beat Street berwarna hitam yang digunakan oleh pelaku.
“Polres Semarang akan melakukan penanganan perkara tersebut secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mengingat pihak yang diamankan masih berstatus anak, proses penanganannya juga akan memperhatikan ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Bahkan, akan diterapkan persangkaan Pasal 307 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengingatkan masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak mudah terpancing ajakan maupun provokasi yang muncul di media sosial. Menurutnya, persoalan yang muncul tidak seharusnya diselesaikan dengan kekerasan, terlebih dengan membawa senjata tajam. Selain itu, kepada para orang tua, keluarga, pihak sekolah, dan masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas para remaja, termasuk dalam penggunaan media sosial.
“Mari kita bersama-sama memberikan pengawasan dan edukasi kepada anak-anak kita agar tidak terjerumus dalam tindakan kekerasan. Jika ada persoalan, selesaikan dengan cara yang baik dan jangan mudah terpancing oleh tantangan di media sosial, dan jika menjumpai kejadian menonjol segera menghubungi 110,” tandasnya.
(Heru Santoso)










