Polres Semarang Ringkus 2 Pelaku Pencurian di 12 Tower, Salah Satunya Pegawai Perusahaan Telekomunikasi

Berita208 Dilihat

KAB.SEMARANG — wartaintegritas.com — Polres Semarang berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian kabel dan baterai tower telekomunikasi di wilayah Kabupaten Semarang. Kedua pelaku yakni BD warga Kabupaten Grobogan, yang bekerja di perusahaan Telkomsel dan IY warga Kota Semarang. Keduanya diamankan polisi, atas laporan pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Jambu pada Rabu (09/09/2026).

Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP M. Bodia Teja Lelana, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pencurian yang terjadi di salah satu tower Telkomsel di wilayah Desa Jambu, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang. Dari laporan itu, sejumlah petugas langsung melakukan penyelidikan bersama Unit Reskrim Polsek Jambu. Dan berhasil diketahui identitas para pelaku yang selanjutnya tim melakukan pengejaran,” kata AKP Bodia dalam keterangannya kepada awak media, Sabtu (12/09/2026).

Menurutnya, diduga aksi pencurian itu dilakukan secara terencana. Hal ini terungkap berdasar pengakuan BD, bahwa Rabu (09/09/2026) siang sekitar pukul 14.00 WIB, BD menghubungi IY melalui pesan WhatsApp (WA) untuk melakukan pencurian kabel di salah satu tower Telkomsel di wilayah Kecamatan Jambu. Sekitar pukul 15.50 WIB, BD dan IY bertemu di lokasi tower. Sampai di lokasi tower ini, pelaku IY langsung memanjat tower dan memotong kabel. Sedang pelaku BD berada di bawah sambil mengarahkan dan menggulung kabel hasil curian berupa potongan.

“Kabel yang sudah dipotong lalu digulung dan peralatan yang digunakan dimasukkan ke dalam kendaraan yang sudah disiapkan. Selanjutnya, kabur membawa barang hasil curian,” ujarnya.

Dari pengembangan yang dilakukan polisi terhadap keterangan kedua pelaku, penyidik menduga keduanya juga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian baterai atau aku pada tower Telkomsel di berbagai wilayah Kabupaten Semarang. Sedikitnya ada 12 lokasi yang menjadi sasaran pencurian sejak Januari – Mei 2026.

“Lokasi yang jadi sasaran pencurian yakni tower Telkomsel Gedong Songo, Kartini Ambarawa, Banyubiru, Jetak Duren Bandungan, Gondang Dua Bergas, Nyatnyono Ungaran Barat, Gembol Bawen, Susukan, Kopi Eva Jambu, Saloka Tuntang, dan Regunung Tengaran. Sampai sekarang ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan peran masing-masing tersangka dan keterkaitan dengan barang bukti dan lokasi kejadian,” kata AKP Bodia.

AKP Bodia lebih lanjut menjelaskan, bahwa pertama yang diamankan polisi adalah pelaku BD pada Rabu (09/09/2026) malam di wilayah Ambarawa. Kepada polisi, BD mengakui perbuatannya dan menyebut juga melakukan pencurian itu bersama dengan IY. Kedua pelaku sekarang ini sudah meringkuk di sel tahanan Polres Semarang.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan polisi adalah 3 buah tang potong, 1 unit mobil Toyota Calya warna merah, 1 unit sepeda motor Honda CBR 150, kabel AWG 10 sepanjang 60 meter, cutter, obeng, dan sejumlah dokumen dan kunci kendaraan. Total kerugian perusahaan diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

“AKP Bodia menegaskan, Polres Semarang akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap secara menyeluruh jaringan maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

“Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 huruf f dan huruf g KUHP dan/atau Pasal 488 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Hingga kini, kedua pelaku masih menjalani proses pemeriksaan di Polres Semarang,” pungkasnya.

(Heru Santoso)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *