Permohonan Cerai Talak Andre Taulany Ditolak, Beda Kewenangan Pengadilan

Hukum & Kriminal139 Dilihat

Sebagaimana yang diberitakan oleh Kompas.com, 26/8/2025, Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, kembali menolak permohonan cerai talak yang diajukan oleh komedian Andre Taulany terhadap istrinya Rien Wartia atau Erin, Senin (25/8/2025). Penolakan yang disebut ketiga kalinya ini didasarkan pada alasan kewenangan pengadilan. Kewenangan perkara ada di Jakarta Selatan domisili istri Andre Taulany.

Sesuai aturan, permohonan cerai talak diajukan ke Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal istri (termohon), bukan tempat tinggal suami (pemohon). Ini ditegaskan dalam Pasal 129 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Peradilan Agama, yang menyatakan bahwa suami harus mengajukan permohonan talak ke pengadilan agama yang mewilayahi tempat tinggal istrinya. 

Secara lebih jelas  Bunyi Pasal 129 Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah: “Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan, baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri, disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu”.

Sedang bunyi Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (seperti yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006) menyatakan bahwa permohonan cerai talak diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman termohon (istri), kecuali jika termohon dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin pemohon (suami), maka permohonan diajukan ke pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman pemohon (suami). 

Alasan Ketidakcocokan

Andre Taulany (51) ajukan gugat cerai istrinya, Rien Wartia Trigina (40).  Alasan Andre Taulany artis penyanyi group musik Stinky dulunya dan populer sebagai artis komedian bersama Sule dan kawan-kawan ini menurut kuasa hukumnya, sebagaimana yang dikutip detik.com adalah karena tidak adanya kecocokan lagi dalam rumah tangga mereka.  Secara detail tidak diungkap ketidakcocokan dalam masalah apa oleh pengacara Andre Taulany ini. (detik.com 8/8/2024)

Di Platform X sebenarnya banyak komentar netizen tentang rencana Andre Taulany ini.  Rata-rata menyayangkan gugatan cerai itu, sebab selama ini banyak yang menilai rumah tangga mereka adem ayem saja.  Oleh karenanya banyak yang kaget, setelah 18 tahun membina rumah tangga kenapa tiba-tiba ajukan gugatan perceraian di Pengadilan Agama Tigaraksa Tangerang?  

Ada sebuah akun Platform X yang memberi dua pilihan kepada Andre Taulany: mempertahankan keluarga atau menuruti keinginan hati?  Mempertahankan keluarga, Andre dan Rien sudah memiliki 3 anak dari pernikahan mereka, bukan hal yang gampang karena mereka sudah merasa kekringan dalam cinta dan kasih sayang.  Menuruti keinginan hati belum juga nanti mendapatkan kebahagiaan yang hakiki.  Bagai buah simalakama saja.

Belum Final

Putusan majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa memang belum final.  Andre Taulany sebagai pihak penggugat masih bisa ajukan banding supaya pengajuan gugat cerainya dikabulkan di pengadilan wilayah istrinya.

Hanya saja persoalannya, majelis hakim pada persidangan sebelumnya, saat itu menyimpulkan bahwa mereka hanya kurang komunikasi dan pertengkaran di antara mereka dinilai tidak terus menerus.  Hal itu tertuang dalam Putusan nomor 1668/PDTG/2024/PATigaraksa.  Majelis Hakim menilai rumah tangga Andre tidak diwarnai pertengkaran yang tak berkesudahan.

Harapan hakim tentu semua sama, supaya mereka dapat kembali menjalin hubungan rumah tangga sebagai suami istri mengingat kepentingan anak-anak dalam keluarga atau kepentingan yang lebih luas lainnya.

Oleh: Suyito Basuki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *