Merasa Ditipu Bank KCA Ambarawa, Seorang Karyawati Pabrik Tidak Bisa Tarik Simpanan Deposito

Berita97 Dilihat

KAB.SEMARANG — wartaintegritas.com — Merasa ditipu pihak Bank KCA (PT BPR Karti Centra Artha) Ambarawa karena uang simpanan dalam bentuk “deposito berjangka” miliknya yang sudah jatuh tempo tidak bisa ditarik kembali atau diambil, IN (37) warga Desa Doplang, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang mengaku sangat kecewa dan ditipu pihak BPR.

“Uang saya yang saya simpan pada Deposito Berjangka 12 bulan sebesar Rp50 juta. Uang masuk bank pada 11 Juni 2025 dan jatuh tempo 11 Juni 2026. Harusnya uang itu sudah bisa saya ambil dan saya memang benar-benar membutuhkan. Namun, hingga bulan Agustus 2026 ini, ternyata hanya harapan semu yang saya dapatkan dari Bank KCA Ambarawa ini. Bahkan, pihak bank terkesan tidak bertanggung jawab akan masalah ini,” ujar IN didampingi Antok saudaranya kepada awak media, Rabu (26/08/2026) siang.

Deposito berjangka yang saya pilih yakni jangka waktu 12 bulan atau 1 tahun. Uang masuk pada 11 Juni 2025 dan jatuh tempo pada 11 Juni 2026. Bahkan, oleh BPR KCA ada tanda bukti simpanan Deposito Berjangka tersebut. Dan tercantum jelas, tertanggal 11 Juni 2025 dan ditandatangani diatas meterai Rp10.000,00. oleh Sishono. Namun, saat tanggal jatuh tempo itu, dirinya merasa ditipu pihak Bank karena tidak bisa menarik uang simpanan Deposito tersebut. Hal ini sama saja, pihak bank telah menipu nasabah dan hal ini tidak bisa dibiarkan.

“Saya sempat mendatangi kantor pusat BPR Karti Centra Artha di Kota Semarang juga untuk mengambil atau menarik dana simpanan Deposito itu. Namun, oleh pegawai BPR yang menerimanya dikatakan bahwa uang belum bisa ditarik karena kantor tidak ada dana. Bahkan, pihak BPR juga tidak mau memberikan kepastian waktunya. Terus uang saya Rp50 juta itu lari ke mana, ini yang sangat janggal,” terang IN.

Intinya, dirinya sangat kecewa dan dirugikan oleh BPR (Bank KCA) ini. Sangat tidak masuk akal, uang masih tersimpan di bank mengapa saat akan diambil sesuai tanggal jatuh tempo justru dipersulit. Dan, sangat aneh juga, pihak BPR tidak berani memberikan kejelasan waktunya untuk bisa diambil atau ditarik.

“Terus terang, saya ini ditipu pihak bank. Padahal uang itu benar-benar akan saya butuhkan untuk keperluan keluarga. Mungkin saja, yang ditipu bukan hanya saya saja. Harapan saya, pihak bank secepatnya memberikan uang saya tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu, ketika awak media konfirmasi ke Bank KCA (PT BPR Karti Centra Artha) Ambarawa, tidak bisa bertemu langsung pihak pimpinan BPR di Ambarawa. Dan hanya ditemui salah seorang karyawan yang mengakui bernama Andi.

“Maaf sebelumnya, untuk dana deposito nasabah yang mau diambil memang belum bisa. Hanya itu saja yang bisa saya sampaikan, karena saya tidak punya wewenang untuk memberikan keterangan. Untuk lebih jelasnya bisa menghubungi kantor pusat di Semarang,” tutur Andi.

(Heru Santoso)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *