Oleh : Iwan Firman Widiyanto*)
Isu intoleransi masih marak di Indonesia. Sebagai contoh, terjadi beberapa bulan yang lalu, pembubaran ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul, Yogyakarta pada hari Minggu, 24 Mei 2026. Ibadah gereja dibubarkan oleh puluhan orang yang tergabung dalam Laskar Forum Jihad Islam (FJI). Mereka datang untuk meminta ibadah dibubarkan dengan alasan belum adanya izin dan karena adanya penolakan masyarakat. Mereka menganggap ibadah yang diselenggarakan berpotensi menggangu kerukunan umat beragama dan harmonitas masyarakat. FJI mempersoalkan pendirian gereja yang tidak berizin di tengah masyarakat yang mayoritas adalah muslim (CNN, 26 Mei 2026).
Pihak gereja mengatakan bahwa mereka sudah mengantongi Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL) dari Kanwil Kemenag. Mereka juga mengatakan bahwa kebebasan beragama dan menjalankan ibadah adalah hak fundamental yang dijamin oleh konstitusi negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pembubaran ibadah yang disertai dengan intimidasi dan ancaman baik fisik maupun verbal tersebut telah mengakibatkan trauma mendalam bagi jemaat khususnya anak-anak. (CNN, 26 Mei 2026)
Sebelumnya, tindakan intoleransi juga dilakukan oleh lembaga negara misalnya dalam kasus penyegelan rumah doa yang terjadi di Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, Jawa Barat pada 2 Agustus 2025. Pemerintah Daerah Garut, melakukan penyegelan dan pengusiran terhadap rohaniwan rumah doa dan anaknya yang masih duduk di kelas 3 Sekolah dasar. Mereka diinterogasi di Balai Desa Purbayani dan dipaksa menandatangani surat yang isinya: “Dengan sukarela meninggalkan rumah doa dan tidak melakukan kegiatan keagamaan di wilayah Kecamatan Caringin.” Beberapa instansi yang terlibat dalam peristiwa itu adalah Kementrian Agama Provinsi Jawa Barat, Kantor Urusan Agama, dan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan Caringin. Kesbangpol Kabupaten Garut mengaku penutupan karena tempat ibadah tersebut tidak mempunyai izin.
Dua kasus di atas menjadi contoh kasus kecil penutupan tempat ibadah. Aktornya bisa suatu kelompok masyarakat atau bahkan lembaga negara. Alasannya, tempat ibadah tidak mengantongi izin. Bahasa-bahasa yang dipakai adalah adanya penolakan masyarakat, ibadah berpotensi mengganggu kerukunan umat beragama dan harmonitas masyarakat, tempat ibadah berada di tengah masyarakat mayoritas agama yang berbeda.
Padahal penutupan tempat ibadah bisa dipidana karena dapat dikategorikan sebagai tindakan menghalangi seseorang untuk beribadah berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru ( UU No.1 Tahun 2023) Pasal 303 dan 305, yang menyebut, setiap orang yang mengganggu, menghalangi, atau membubarkan ibadah dan upacara keagamaan, pelaku terancam pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. (Kompas, 8 April 2026)
Dalam hal ini konstitusi dan peraturan perundang-undangan Negara Repubik Indonesia yang menjamin kebebasan beribadah dan berkeyakinan kalah dengan tekanan kelompok masyarakat yang mengatasnamakan dirinya mayoritas yang bahkan didukung oleh alat-alat negara.
Piagam Madinah
Suatu pembelajaran dari jaman Islam klasik justru menunjukkan bagaimana kekuasaan yang dipimpin Nabi Muhammad saw. memperlihatkan negara menjamin hak fundamental semua warganya meskipun berbeda-beda, yaitu dengan Piagam Madinah (622 M). Piagam ini menjamin hak milik dan kebebasan demokratis bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi suku dan agama. (Iqbal, C.W. & Shafiq, M.S.: 2025)
Piagam ini dibuat berdasarkan konsensus bersama antara Nabi Muhammad saw. dan masyarakat Madinah yang mempunyai keberagaman suku dan agama. Konteks masyarakat Madinah saat itu terdiri atas berbagai agama seperti Islam, Yahudi, Kristen, dan Pagan.
Sebelum kedatangan Nabi, masyarakat Madinah ini terjebak dalam konflik berkepanjangan yang bernuansa sukuisme. Sejak kedatangan Nabi, suku-suku tersebut disatukan dalam satu umat atau Ummah Wahidah, yaitu suatu entitas politik tunggal yang menyatukan orang dari berbagai latar belakang agama yang berbeda di Madinah, termasuk Muslim dan Yahudi (Iqbal, C.W. & Shafiq, M.S.: 2025).
Orang-orang non-muslim dalam konteks itu disebut sebagai dhimmah yang mendapatkan perlindungan dan diberi kebebasan untuk menjalankan ibadah dan meyakini agamanya. Sebagai imbal balik dari perlindungan tersebut maka orang-orang non-muslim tersebut dikenai pajak tanah kharaj dan pajak kepala jizyah (Ayoub, M., 1983).
Menurut Ayoub istilah dhimmah telah mengalami pergeseran makna dari prinsip moral spiritual yang transenden menjadi istilah hukum untuk menetapkan status kelompok subordinat. Namun menurut Ayoub pada masa-masa awal istilah ini tidak untuk menyebut kaum Yahudi dan Kristen, Al-Qur’an secara konsisten menyebut kaum Yahudi dan Kristen sebagai ahli kitab atau ahl al-kitab, dan hal ini hendak menunjukkan kesetaraan di antara agama-agama samawi (Ayoub, M., 1983).
Selanjutnya konsep tersebut mengalami perluasan dalam tradisi hadis Dhimmah Allah wa Rasulih (perlindungan Allah dan Rasul-Nya) yang dimaknai bahwa perlindungan Allah kepada masyarakat tergantung kepada bagaimana mayoritas muslim menjaga hak-hak sesama manusia. Bahkan Nabi Muhammad menegaskan kesetaraan sosial dengan menyatakan bahwa perlindungan (dhimmah) yang diberikan oleh seorang muslim yang paling rendah status sosialnya, seperti seorang budak, wajib dihormati oleh seluruh komunitas mayoritas. Pelanggaran terhadap hak-hak kelompok yang dilindungi ini dinyatakan sebagai dosa besar; Nabi bersabda bahwa siapa pun yang membunuh orang yang berada dalam dhimmah Allah dan Rasul-Nya tidak akan mencium wewangian surga. (Ayoub, M., 1983)
Selanjutnya seiring dengan meluasnya kekuasaan Islam hubungan dhimmah yang semula bersifat teologis mengalami institusionalisasi dalam hubungan legal hukum antara muslim dan non-muslim khususnya dengan komunitas Yahudi dan Kristen. Hubungan ini diatur dengan kewajiban membayar pajak sebagai kompensasi atas jaminan keamanan dan kebebasan beragama. (Ayoub, M., 1983)
Konsep dhimmah ini mengingatkan khususnya kepada mayoritas muslim bahwa melindungi minoritas merupakan sebagai sebuah mandat moral kemanusiaan tertinggi yang langsung berakar pada janji suci kepada Tuhan.
Daftar Pustaka
Ayoub, M., 1983, “Dhimmah in Qur’an and Hadith”, Pluto Journal, Arab Studies Quarterly, Vol. 5, No. 2 (Spring 1983), pp. 172-191, http://www.jstor.org/stable/41857867 diakses 09/01/2017
CNN, 26 Mei 2026, “Pengurus Gereja dan Ormas Buka Suara Soal Pembubaran Ibadah di Bantul” https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260526090759-12-1362400/pengurus-gereja-dan-ormas-buka-suara-soal-pembubaran-ibadah-di-bantul, diakses pada hari Selasa, 26 Mei 2026.
Iqbal, C.W., & Shafiq, M.S.; 2025, “Contemporary Application of the Charter of Madinah in Interfaith Relation (Analytical Study)”, Journal Ulum-e-Islamia : Vol.32,/No.01 (January-Juny).
Kompas, 8 april 2026, “Rumah Doa di Tangerang disegel, Kemenag: Penutupan Tempat Ibadah Bisa Dipidana”, https://megapolitan.kompas.com/read/2026/04/08/ 10453041/ rumah-doa-di-tangerang-disegel-kemenag-penutupan-tempat-ibadah-bisa, diakses pada hari Jumat, 29 Mei 2026. Tempo, 11 Agustus 2025, “Rumah Doa Umat Kristen di Garut Di Tutup Paksa, Rohaniwan dan Anaknya diusir, Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, Menutup Paksa Rumah Doa Umat Kristen di Kecamatan Caringin”, https://www.tempo.co/politik/rumah-doa-umat-kristen-di-garut-ditutup-paksa-rohaniwan-dan-anaknya-diusir-2057522, diakses pada hari
*) Penulis mahasiswa S3 Fak. Teologi UKSW Salatiga
















