Gelapkan Honda PCX, Mantan Polisi di Kalimantan Tengah Ditangkap Polsek Ambarawa

Berita155 Dilihat

KAB.SEMARANG — wartaintegritas.com — Seorang lelaki berinisial RYP (24), yang sempat mengaku sebagai anggota Polri di Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), diamankan jajaran Polsek Ambarawa bersama Sat Reskrim Polres Semarang. RYP diduga melakukan penggelapan satu unit sepeda motor Honda PCX milik warga Kelurahan Kupang, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang.

Ulah nekat pelaku dengan memanfaatkan identitas dan seragam Polri yang dipakai pelaku untuk meyakinkan korban. Kepada korbannya, RYP mengaku sedang menjalankan dinas dan akan memperpanjang cuti. Lalu, RYP meminjam motor korban untuk mengurus surat perpanjangan cuti itu. Setelah ditunggu-tunggu ternyata tidak juga segera mengembalikan motor korban.

Kapolres Semarang AKBP Heru Dwi Purnomo, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim AKP M. Bodia Teja Lelana, S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li. menjelaskan bahwa setelah Polsek Ambarawa dan Polres Semarang menerima laporan tersebut, langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan itu. Akhirnya, pelaku RYP berhasil diamankan dan sekarang ini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut serta mendalami keberadaan kendaraan milik korban.

“Dari pemeriksaan sementara terhadap pelaku RYP, ternyata RYP sudah tidak lagi sebagai personel aktif Polri di Polda Kalteng. RYP sudah dikenal sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sejak 30 Juni 2026 lalu, karena meninggalkan dinas tanpa keterangan yang jelas atau disersi,” terang AKP Bodia.

Menurutnya, sebelum diamankan, pelaku RYP sempat tinggal di rumah kos di wilayah Kecamatan Ambarawa selama kurang lebih tiga pekan. Pelaku kemudian mendatangi korban, Parasian (29) warga Kupang, Kecamatan Ambarawa. Pelaku RYP dan Parasian, keduanya diketahui sama-sama merupakan perantau berasal dari Sumatra dan sudah saling mengenalnya.

“Pelaku RYP datang ke rumah korban pada Minggu (13/09/2026) dan mengaku jika sedang menjalani cuti dinas. Kepada korban, kedatangan RYP dengan memakai seragam dinas polisi itu untuk meminjam motor Honda PCX milik korban untuk mengurus surat perpanjangan cuti ke Polsek Ambarawa. Korban pun tidak curiga dan meminjamkan motor miliknya kepada pelaku RYP,” jelas AKP Bodia Teja Lelana.

Selanjutnya, setelah ditunggu hingga Selasa (15/09/2026) ternyata RYP belum juga mengembalikan motor milik korban. Bahkan, pelaku RYP tidak memberikan kejelasan akan motor yang dipinjamnya itu. Akhirnya, korban yang sudah jengkel dengan RYP langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Ambarawa.

Menindaklanjuti laporan korban, pada Jumat (18/09/2026) petugas Polsek Ambarawa berhasil mengamankan RYP di wilayah Kecamatan Ambarawa. Pelaku langsung digelandang menuju Mapolsek Ambarawa.

Pantauan awak media saat RYP diamankan di Mapolsek Ambarawa, terlihat puluhan orang mendatangi Mapolsek Ambarawa, mereka itu merupakan rekan korban maupun warga Ambarawa yang berasal dari Sumatera yang sudah menetap di Ambarawa. Mereka ingin melihat dan mengetahui pelaku RYP tersebut benar-benar anggota Polri atau bukan.

Dari keterangan pelaku RYP kepada penyidik, pelaku mengaku menggadaikan motor Honda PCX milik korban kepada seseorang di Kota Semarang. Polisi saat ini masih melakukan pendalaman untuk memastikan keberadaan motor tersebut, serta menelusuri pihak yang menerima atau menguasai kendaraan hasil penggelapan.

“Kami masih melakukan pendalaman terkait keberadaan kendaraan maupun pihak yang menerima atau menguasai kendaraan tersebut. Kami juga akan mengembangkan keterangan dari pelaku untuk mengetahui secara utuh rangkaian peristiwa ini,” pungkas AKP Bodia Teja Lelana.

(Heru Santoso)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *