Diduga Gelapkan Dana Cashback Fiktif Rp100 Juta, Mantan Marketing “Dusun Semilir” Bawen Dicokok Polisi

Berita172 Dilihat

KAB. SEMARANG — wartaintegritas.com — OW (23) perempuan asal Kabupaten Purworejo, mantan marketing objek wisata Dusun Semilir (Dusem), Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang diringkus jajaran Polres Semarang. OW diduga nekat mencairkan atau menggelapkan dana cashback fiktif biro perjalanan yang seolah-olah mengunjungi lokasi wisata tersebut, mencapai Rp100 juta. Demikian diungkapkan Kapolres Semarang AKBP Heru Dwi Purnomo, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim AKP Bodia Teja Lelana, S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li.kepada awak media, Selasa (13/10/2026).

“Pelaku berinisial OW (23) warga Kabupaten Purworejo, sebagai marketing nekat melakukan tindak pidana penggelapan dana dengan modus mengajukan pencairan dana kepada bagian administrasi perusahaan dengan dalih ada rombongan yang datang ke lokasi wisata dan berhak menerima cashback atau fee. Dalam aksinya, pelaku nekat memanipulasi data pengunjung nonbiro perjalanan yang datang ke lokasi wisata yang dimasukkan data sebagai rombongan dari biro perjalanan. Modusnya ini, agar pelaku mendapatkan cashback atau fee dari perusahaan,” jelas AKP Bodia.

Perbuatan nekatnya itu dilakukan pelaku pada pertengahan tahun 2023 lalu. Akhirnya oleh pihak manajemen perusahaan dilaporkan ke Polres Semarang. Selanjutnya, laporan itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam, akhirnya Polres Semarang berhasil mengamankan pelaku OW pada Kamis (08/10/2026) di wilayah Kabupaten Purworejo.

“Dari keterangan OW, berhasil mencairkan cashback fiktif ke beberapa rekening milik rekan maupun ayah tirinya. Dan diakui sebagai agen travel atau biro perjalanan. Kini, pelaku telah diamankan Polres Semarang,” pungkas AKP Bodia Teja Lelana.

(Heru Santoso)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *