KAB. SEMARANG — wartaintegritas.com — Mengaku sebagai “habib” di salah satu pondok pesantren (ponpes) di wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang, AJS (56) warga Kota Salatiga nekat mencabuli delapan santriwati yang masih di bawah umur. Pelaku melakukan aksinya itu dengan beragam modus maupun ancaman. Demikian diungkapkan Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana dalam konferensi pers di Gedung Condrowulan Polres Semarang di Ungaran, Kamis (11/06/2026).
“Setidaknya ada empat modus yang dilancarkan pelaku sehingga berhasil memperdaya para santriwati. Pelaku juga membawa-bawa unsur keagamaan. Modus yang dilakukan pelaku di antaranya memalsukan identitas, mengaku sebagai habib dan pengajar. Padahal pelaku sama sekali bukan sebagai pengajar di ponpes tersebut. Kesehariannya, pelaku sebagai wiraswasta,” jelas AKP Bodia T. Lelana, Kasi Humas Iptu Budiyono, Kanit PPA Ipda Kristofer Himawan P., Kepala Dinsos Kab Semarang Istiqomah, dan perwakilan DP3AKB.
Pelaku juga mengatakan bahwa persetubuhan dengan santriwati itu disebutnya salah satu cara menghapus dosa. Pelaku juga mengancam dan mengintimidasi para korbannya. Jika korban menolak disetubuhi, pelaku mengancam masuk korban akan masuk ke neraka. Pelaku juga mengaku jika dirinya dapat melakukan pengobatan terhadap para santriwati.
Lebih lanjut diungkapkan AKP Bodia bahwa modus-modus tersebut dilakukan pelaku secara bertahap. Selain itu, pelaku juga memberikan perhatian berlebihan kepada para santriwati. Salah satu contohnya pelaku datang dengan membawa makanan ataupun barang tertentu.
“Kasus terungkap setelah korban melaporkan ke polisi tahun 2025. Karena para korban mendapat ancaman dan takut pada pelaku. Pelecehan seksual yang dilakukan pelaku sudah terjadi pada tahun 2023-2024 lalu. Kejadian pertama pada bulan Juni 2023 dan peristiwa ini berulang hingga bulan Maret 2024. Awalnya pelaku itu merupakan tamu di ponpes, namun berjalannya waktu pelaku justru menetap di ponpes dan selalu mengaku sebagai habib,” ujar AKP Bodia.
Sampai sekarang ini, sudah ada korban delapan anak santriwati dan semuanya masih di bawah umur. Pada saat kejadian, santriwati yang jadi korban usianya 13 – 16 tahun. Tidak menutup kemungkinan, korbannya akan bertambah. Sekarang ini pelaku sudah berhasil diamankan dan ditahan di Polres Semarang.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak, UU TPKS, dan KUHP baru dengan ancaman hukuman minimum 5 tahun dan maksimal 15 penjara serta denda hingga Rp 5 Miliar” tandas AKP Bodia T. Lelana.
(Heru Santoso)










